Viral Aksi Pemalakan Pengendara di Tanah Abang, Polisi Ciduk Dua Pelaku

Jum'at, 06 September 2019 - 11:27 WIB
Viral Aksi Pemalakan Pengendara di Tanah Abang, Polisi Ciduk Dua Pelaku
Viral Aksi Pemalakan Pengendara di Tanah Abang, Polisi Ciduk Dua Pelaku
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang meringkus dua preman jalanan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yakni Supriyatna (20) dan M Nurhasan (39). Aksi premanisne itu selama ini cukup meresahkan karena kerap melakukan pemalakan kepada pengendara.

"Kami melakukan penindakan atas laporan masyarakat. keduanya adalah S dan N," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Jumat (6/9/2019). (Baca juga: Meresahkan Warga, 43 Preman Tanah Abang Digulung Tim Gabungan)

Kapolsek menyebutkan, kedua pereman bersama gerombolannya kerap melancarkan aksinya di pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang. Pelaku sengaja menghadang setiap mobil yang keluar dari pintu pasar tersebut. Ketika mobil berhenti, pelaku memberondong memaksa meminta uang kepada sopir.

"Jadi mereka nyegat mobil. Setelah mobil itu tidak bisa bergerak. Para pelaku langsung meminta uang secara bersama-sama," sebut Lukman. (Baca juga: Polisi Ringkus 8 Orang Pemalak di Kawasan Thamrin City Tanah Abang)

Lantaran aksi mereka gerombolan membuat pengguna mobil ketakutan. Alhasil dengan terpaksa pengemudi memberikan uang kepada para pelaku. "Uang yang diminta bervariasi, yakni Rp2 ribu sampai Rp5 ribu," ujar Lukman.

https://youtu.be/kQbEH-QJaXI

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp45 ribu dari tangan S, dan Rp50 ribu dari N. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Polisi masih mencari tahu. "Nanti kami rilis untuk perkembangan selanjutnya," tutur Lukman. (Baca juga: Liputan di Pasar Tanah Abang, Wartawati Jadi Korban Pemalakan)

Beberapa hari ini viral sebuah video berisi aksi premanisme di kawasan Pasar Tanah Abang. Persis seperti yang disampaikan Kapolsek, dalam video terlihat segerombolan pemuda memalak sejumlah pengendara. Mereka sengaja berdiri di depan kendaraan untuk menghadang selama si sopir belum memberikan sejumlah uang.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3567 seconds (0.1#10.140)