Beli Bangunan Cagar Budaya di Kota Tua, Pemprov DKI Anggarkan Rp49 M

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 23:03 WIB
Beli Bangunan Cagar Budaya di Kota Tua, Pemprov DKI Anggarkan Rp49 M
Beli Bangunan Cagar Budaya di Kota Tua, Pemprov DKI Anggarkan Rp49 M
A A A
JAKARTA - Unit Pengelolah Kawasan (UPK) Kota Tua berencana akan membeli gedung tua di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat. Untuk membeli bangunan di kawasan cagar budaya tersebut, Pemprov DKI menganggarkan Rp49 miliar dari APBD Perubahan.

Kepala UPK Kota Tua, Norviadi Setio Husodo menjelaskan ihwal pembelian bangunan itu bermula saat Pemprov melalui Dinas Pariwisata berniat membeli gedung 'Dasaad Musin Concern'. Namun karena penawaran yang dilakukan begitu tinggi sebesar Rp80 miliar, pembelian langsung di urungkan.

Pemprov kemudian beralih ke alternatif gedung yang kedua yakni Gedung milik PT. Wassesa Line di jalan Cengkeh. “Jadi pemilik (gedung) menawarkan Rp80 miliar. Sedangkan appresialnya kita sekitar sekitar Rp30 miliar sekian. Jadi tidak ada kesepakatan transaksi jual beli cagar budaya itu. Akhirnya beralih ke gedung lain,” ucap Norvi, Jumat (9/8/2019).

Berbeda dengan gedung 'Dasaad Musin Concern', gedung milik PT. Wassesa Line memiliki bangunan lebih luas dan besar, serta harganya yang lebih rendah, yakni Rp49 miliar. Bahkan gedung itu dinilai masih cukup layak lantaran aktifitas masih dilakukan dan digunakan sebagai kantor.

"Gedung ini letaknya strategis di sebelahnya Jalan Cengkeh di samping kali. Untuk 5 atau 10 tahun kedepan karena merupakan titik yang sentral untuk menghubungkan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta di depannya ada jembatan Kota Intan dekat apabila sudah di renovasi bisa menjadi daya tarik, " tuturnya.

Pembelian gedung cagar budaya ini sudah melalui peraturan yang berlaku. Bahkan pembelian ini diawasi langsung oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4D) dari kejaksaan.

Pihaknya juga sudah berkonsultasi baik dari auditor ekspektorat dan sudah dipanggil berkonsultasi dengan KPK Jakarta. "Itu ada arahan-arahan dari sana juga sehingga kita on the track jangan sampai ke depannya ada masalah," ungkapnya.

Karena itu, setelah nantinya APBD P turun. Maka, Pemprov DKI akan langsung membeli gedung itu. "Ini kemungkinan terbeli. Karena di appresial tidak terlalu jauh dari (appresial) Pemprov. Mudah mudahan kalau ini terbeli tahun depan bisa saja dianggarkan satu gedung lagi. Jadi semakin banyak aset pemerintah. Itu kalau kebijakan didukung oleh pimpinan dan persetujuan dari pimpinan juga," ujarnya.

Norviadi menjelaskan, tujuan pembelian gedung cagar budaya itu sendiri yang pertama adalah untuk menambah aset cagar budaya milik Pemprov DKI yang selama ini hanya memiliki 5 gedung di kawasan Kota Tua.

Sehingga adanya penambahan aset itu menjadi tujuan utamanya. Kedua gedung itu nantinya dapat difungsikan untuk ruang publik baik untuk museum, galeri, serta audio visual.

"Itu fungsinya setelah menjadi aset milik Pemprov. Itu kan lebih enak mengaturnya mau dijadiin apa setelah menjadi aset milik Pemprov. Tapi tahun depan kalau itu jadi dibeli bisa difungsikan juga untuk ruang publik yang dimanfaatkan sebagai audio visual, perkantoran dan lainnya, " jelasnya.

Ia mengakui, gedung dikawasan Kota Tua masih banyak yang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perorangan. Sehingga perlu ada penambahan aset melalui pembelian cagar budaya melalui Pemprov.

“Jadi penggunaan anggaran sebagian besar untuk pembelian gedung cagar budaya. Selain itu kita rutin menggelar kegiatan seperti operasional kantor, event promosi sosialisasi kepada pemilik cagar budaya, pengamanan destinasi yang anggarannya mencapai 20 miliar,” ucapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3708 seconds (0.1#10.140)