Besok, Ini Jalan-jalan di Kota Tua Jakbar yang Terapkan Kawasan Rendah Emisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/ Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat, besok Senin (8/2/2021).
"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (7/2/2021). Baca juga: Kawasan Wisata Kota Tua Bakal Dijadikan Zona Rendah Emisi
Pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri dan tahap lanjutan Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan. Baca Juga: Peristiwa di Alam Barzakh, Azab atau Nikmat Kubur?
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
Sebelumnya, uji coba penerapan LEZ telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 09.00 pagi hingga 23 Desember 2020. Kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
Konsep penataan yang baik akan mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.
Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.
Baca Juga: Kisah Pemuda Jadi Waliyullah karena Peringatan Maulid Nabi
Kebijakan ini merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
1) Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta;
2) Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah DKI Jakarta;
3) Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
4) Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (7/2/2021). Baca juga: Kawasan Wisata Kota Tua Bakal Dijadikan Zona Rendah Emisi
Pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri dan tahap lanjutan Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan. Baca Juga: Peristiwa di Alam Barzakh, Azab atau Nikmat Kubur?
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
Sebelumnya, uji coba penerapan LEZ telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 09.00 pagi hingga 23 Desember 2020. Kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
Konsep penataan yang baik akan mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.
Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.
Baca Juga: Kisah Pemuda Jadi Waliyullah karena Peringatan Maulid Nabi
Kebijakan ini merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
1) Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta;
2) Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah DKI Jakarta;
3) Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
4) Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.