Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Pemilik Daycare Depok Terancam 5,5 Tahun Penjara

Kamis, 01 Agustus 2024 - 08:20 WIB
loading...
Jadi Tersangka Penganiayaan...
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan penganiayaan anak di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024) malam. FOTO/MPI/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Pemilik Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok berinisial MI telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan balita . Atas perbuatannya, MI terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024) malam.

Sebagai informasi, Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dan menetapkan pemilik Daycare Wensen School berinisial MI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi. Diketahui MI juga sebagai influencer parenting yang sesekali membahas kekerasan terhadap anak.



Perbuatan MI viral di media sosial. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

Dalam video yang diunggah laman Instagram @komisi.co terlihat seorang wanita diduga penjaga Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. Kemudian video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak menggunakan kaki oleh wanita terduga pelaku penganiayaan.

"Berikut ini adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap batita usia 2 tahun, serta bukti-bukti penganiayaan yang telah kami terima," bunyi caption unggahan dikutip, Selasa (30/7/2024).



"Kami sertakan pula surat laporan kepolisian yang telah dibuat oleh orang tua korban. Dengan berkembangnya isu ini, kami harapkan bisa menjadi atensi publik dan pihak berwajib," tulisnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)