Dua Penjambret Lansia saat Pulang Pengajian di Bekasi Diringkus Polisi

Senin, 22 Juli 2019 - 23:03 WIB
Dua Penjambret Lansia saat Pulang Pengajian di Bekasi Diringkus Polisi
Dua Penjambret Lansia saat Pulang Pengajian di Bekasi Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiasih meringkus dua pelaku jambret di wilayah Apartemen Center Point, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dua pelaku jambret tersebut kerap meresahkan warga Bekasi, karena aksinya sudah terjadi beberapa kali diwilayah hukum Kota Bekasi dan sekitarnya.

Belum lama ini aksi mereka sempat viral di media sosial (medsos). Saat itu kedua tersangka menjambret korban lansia, Lies Mariah (67), saat sedang perjalanan pulang dari pengajian dan melintas di Perum Graha Indah, Jalan Malabar Blok C2/10 RT 01/13, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (17/7/2019) pukul 12.30 WIB.

”Kedua tersangka kita amankan di wilayah Bekasi Selatan,” ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Anas, saat gelar perkara di Mapolsek Jatiasih. Adapun kedua tersangka adalah Fadhiel Dhimas Hakiki (18), dan Agato Kaudin (18), yang selama ini kerap beraksi dan meresahkan warga Bekasi.

Berdasarkan keterangan tersagka, mereka sudah beraksi sebanyak lima kali dan yang terakhir menimpa korban Lies Mariah. Kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung mengambil tas korban. Saat pelaku beraksi, korban sempat terjatuh hingga luka memar di bagian tangan.

Di dalam tas korban berisi Alquran, kartu BPJS‎, KTP, ATM dan uang tunai Rp80.000. Tas ditarik dari belakang hingga korban terjatuh namun korban berhasil mempertahankan tasnya tersebut. Aksi pelaku itu terekam kamera pengintai di sekitar lokasi. ”Berdasarkan kamera CCTV tersebut kami melakukan penyelidikan‎ serta mencari keterangan saksi,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan polisi, diketahui para pelaku bersembunyi dan sering mangkal di Apartemen Center Poin Tower D, Bekasi Selatan. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku diamankan di area parkir Apartemen Center Poin. ”Para pelaku diketahui berkat kamera CCTV,”jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Kejahatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, video penjambretan pelaku sempat viral di media sosial, pekan lalu. Aksi pelaku tampak terlihat jelas merampas tas korban hingga terjatuh. Terkait hal ini, kepolisian mengimbau kepada masyarakat maupun pemerintah daerah dan swasta untuk memperbanyak kamera pengintai (CCTV) di wilayah perumahan-perumahan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5241 seconds (0.1#10.140)