Jambret Dompet Emak-emak di Bekasi, Bedot Diringkus Polisi

Minggu, 26 Juni 2022 - 10:29 WIB
loading...
Jambret Dompet Emak-emak di Bekasi, Bedot Diringkus Polisi
Petugas Polsek Tarumajaya, Bekasi meringkus IL alias Bedot pelaku penjambretan terhadap ibu dan anak di Jalan Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Tarumajaya, Bekasi meringkus IL alias Bedot pelaku penjambretan terhadap ibu dan anak di Jalan Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi . Akibat aksi penjambretan itu ibu dan anak tersebut menderita luka-luka setelah terjatuh dari sepeda motor.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi mengatakan, aksi penjambretan bermula saat Bedot berpapasan dengan kedua korban yakni, Iik Sofwatu Saadah dan Siti Rofiah. Pelaku yang beraksi seorang diri langsung berputar arah dan membuntuti korban.

Selanjutnya, di lokasi kejadian pelaku langsung merampas dompet korban yang tengah berboncengan sepeda motor dengan anaknya."Kejadiannya Senin, 20 Juni 2022 sekitar jam 08.00 WIB, " kata Akhmadi dalam keterangan pers, Sabtu, 25 Juni 20202 kemarin.

Menurut dia, akibat mempertahankan dompetnya, korban bersama putrinya itu terjatuh di jalan dan nyaris tertabrak oleh sepeda motor lainnya.

"Kedua korban menderita luka-luka. Dompet berisi uang jutaan rupiah saat itu dirampas pelaku," ujarnya.

Akhmadi menuturkan, petugas yang mendapat laporan ini melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV serta memeriksa keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian. Pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Barang Bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam tanpa pelat nomor polisi, kaus serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi. Juga dompet berwarna hitam milik korban serta beberapa kartu identitas korban yang ada di dalam dompet," tuturnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)