Spesialis Jambret Barang Berharga Diringkus di Pangkalan Ojek

Minggu, 23 Agustus 2020 - 13:11 WIB
loading...
Spesialis Jambret Barang Berharga Diringkus di Pangkalan Ojek
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Timur meringkus pelaku spesialis jambret barang berharga di Pangakalan Ojek, Perumahan BCL, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Aksi pelaku EJ (27), kerap meresahkan masyarakat Cikarang.

Sebelum tertangkap, pelaku terakhir beraksi pada Kamis 13 Agustus 2020 di Jalan Rusa Raya, Perumahan Cikarang Baru, Kecamatan Timur. Pelaku berhasil menggasak ponsel milik Suparti dan sejumlah barang berharga lainnya dan kejadian ini sempat viral di medsos.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah posisinya terlacak oleh global positioning system (GPS). Selama ini pelaku kerap berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sugimin kepada wartawan, Minggu (23/8/2020). (Baca Juga: Awas!!! Ancol dan Ragunan Lokasi Wisata Paling Rawan Copet dan Jambret)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban kejahatan pelaku. Kemudian korban bersama petugas berusaha melacak ponsel miliknya yang ikut dibawa kabur bersama dompet berisi uang dan sejumlah dokumen pribadi.

Kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mencari lokasi pelaku. Di lokasi dikuatkan dengan informasi warga sekitar bahwa pelaku pernah menawarkan jual telepon selular. Alhasil, pelaku ditangkap petugas dipangkalan ojek.

Ketika diringkus, anggota langsung melakukan introgasi terhadap tersangka terkait perbuatan jambret yang dilakukannya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, 4 kartu ATM, dompet, STNK, uang Rp125.000 milik korban. ( )

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)