Dishub Kandangkan Metromini 640 yang Menghadang Laju Bus Transjakarta

Rabu, 10 Juli 2019 - 13:02 WIB
Dishub Kandangkan Metromini 640 yang Menghadang Laju Bus Transjakarta
Dishub Kandangkan Metromini 640 yang Menghadang Laju Bus Transjakarta
A A A
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) telah memberikan sanksi kepada bus Metromini yang melakukan penghadangan terhadap laju bus Transjakarta. Metromini 640 rute Pasar Minggu-Tanah Abang itu kini dilarang beroperasi.

"Terima kasih kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah mengambil langkah tegas atau sanksi kepada Metromini dengan no kendaraan B7094 NP," ujar Direktur Utama Transjakarta, Agung Wicaksono, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya, sebuah video viral berisi aksi penghadangan yang dilakukan sopir metromini terhadap bus TransJakarta. Metromini 640 itu sengaja menghalang-halangi laju bus Transjakarta.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 5 Juli 2019, sekitar pukul 18.35 WIB, di titik pemberhentian Komdak arah Pasar Minggu hingga Balai Kartini. Bahkan sopir dan kondektur Metromini dilaporkan sempat mengancam pramudi Transjakarta. Pemicunya diduga lantaran kedua bus tersebut memiliki trayek yang sama.

Menurutn Agung, tindakan Dishub itu menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar ke depannya hal tersebut tidak terjadi lagi.

"Diharapkan peristiwa ini tidak terulang kembali, sekaligus mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan baik," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6571 seconds (0.1#10.140)