Ganjil Genap Diterapkan, Kadishub DKI Tegaskan Angkutan Umum Siap Digunakan

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 10:48 WIB
loading...
Ganjil Genap Diterapkan, Kadishub DKI Tegaskan Angkutan Umum Siap Digunakan
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan menyiapkan angkutan umum untuk mengimbangi penerapan sistem ganjil genap yang kembali mulai diberlakukan pada 3 Agustus 2020 mendatang.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan angkutan umum bakal siap digunakan mengimbangi kebijakan tersebut. Menurut dia, angkutan umum sudah menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, serta kapasitas angkut penumpang.

"Angkutan umum sudah kami lakukan simulasi, contohnya untuk kapasitas MRT yang dari arah selatan, saat ini rata-rata per sekali jalan itu rangkaiannya hanya menampung 100 penumpang paling tinggi. Sementara kapasitas satu rangkaian dengan physical distancing itu 300 orang. Artinya ini masih jauh dari kapasitas yang ditampung," kata Syafrin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Dia menambahkan, pada Senin mendatang ketika ganjil genap diterapkan pihaknya bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh. Baik itu penerapan ganjil genap maupun pelayanan angkutan umum. (Baca: Ini Alasan DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19)

"Untuk operasional sesuai dengan pengaturan kami untuk angkutan umum sudah normal. Jadi, apakah itu Transjakarta, MRT, atau LRT dari sisi waktu dan juga dari sisi headway sudah kembali normal. Oleh sebab itu, ini yang kami evaluasi terus selama dua minggu terakhir dan itu yang disampaikan kepada Pak Gubernur Senin kita akan aktivasi ganjil genap," tambahnya.

Syafrin mengimbau kepada perkantoran untuk menerapkan aturan pembagian jam kerja atau sistem shifting. Lebih baik lagi jika perkantoran kembali melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)."Prinsipnya tadi, itu menjadi instrumen pengendalian pergerakan orang yang tujuannya tentu begitu itu dilakukan, kita harapkan juga perkantoran bisa menyesuaikan. Ada stafnya yang kendaraan nomor ganjil otomatis mendapatkan kerja di kantor tanggal ganjil dan tanggal genap WFH. Karena dalam Pergub 51 itu 50% pegawai kantor tetap WFH dan 50% lagi di kantor," tutup Syafrin.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)