Insya Allah, Bulan Agustus Anies Sudah Dapat Pendamping
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mendapatkan pendamping setelah cukup lama menjomblo pascaditinggal Sandiaga Uno yang maju sebagai cawapres. Proses pemilihan Cawagub DKI Jakarta akan dituntaskaan akhir bulan Juli ini.
DPRD DKI Jakarta telah memutuskan mekanisme pemilihan cawagub ditentukan dengan perolehan suara 50 persen plus 1 dari 106 anggota Dewan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan, proses pemilihan wagub berjalan sesuai jadwal dan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (3/7/2019) lalu.
Dari konsultasi itu diperoleh beberapa masukan terkait tata tertib (tatib) pemilihan wagub, namun tidak begitu berpengaruh besar dan kini tengah difinalisasi. Rencananya tatib tersebut akan diparipurnakan pada Rabu (10/7) mendatang sekaligus penetapan panitia pemilihan (panlih).
"Senin (8/7) nanti tinggal difinalisasi. Rencananya Rabu (10/7) paripurna laporan pada DPRD. Penyelesaian tatib sudah, tidak ada masalah lagi," ujar Bestari saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2019.
Bestari menjelaskan, setelah paripurna panlih akan langsung bekerja memverifikasi dua cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebelum dilakukan rapat paripurna yang rencananya digelar 22 Juli mendatang.
Dalam rapat paripurna tersebut, kata Bestari, ada mekanisme yang diatur di situ. Salah satunya perihal apabila tidak kuorum maka menunda waktu hingga dua kali satu jam di waktu yang sama atau ditunda hingga tiga hari ke depan. Apabila tidak kuorum juga, keputusan akan dibawa ke Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
"Kemendagri merekomendasikan bahwa keputusan quorum itu 50 persen plus satu dari anggota Dewan yang hadir," ungkapnya.
Politikus Partai NasDem itu mengakui ada kemungkinan tidak terjadi kuorum dalam rapat paripurna pemilihan. Namun apabila itu terjadi pihaknya tidak ikut campur mengenai calon baru, karena hal itu menjadi urusan sepenuhnya partai pengusung, yaitu Gerindra dan PKS.
"Tatib tidak mengatur calon baru itu, karena sampai hari ini sebetulnya yang namanya pansus dan panlih belum tahu ada yang sudah dikirim atau belum. Jadi kita mengatakan belum ada calon," bebernya.
Selama proses pemilihan, lanjut dia, Agung maupun Syaikhu tidak boleh mundur sebagai cawagub. Mereka boleh mundur kalau ada kejadian, seperti masalah kesehatan.
"Setelah lolos verifikasi, ditetapkan di paripurna, dia mundur, denda Rp50 miliar. Kecuali berhalangan kesehatan, meninggal, atau dia gila," tukasnya.
Sementara itu, anggota Pansus dari Partai Gerindra, Syarif, menuturkan, apabila kedua calon tidak terpilih dalam dua kali rapat paripurna, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada pansus untuk menentukan. Namun soal mekanisme ini akan didiskusikan oleh pansus pada Senin pekan depan.
"Mekanismenya voting, memilih di antara 2 opsi. Suara terbanyak atau 50 persen tambah 1," tandasnya.
Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan, apabila tidak ada keputusan dalam dua kali rapat paripurna atau deadlock, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menganti calon baru. Hal itu sepenuhnya kewenangan parpol pengusung.
"Terus juga, apakah DPRD bisa mengembalikan kepada parpol pengusung? Tidak boleh. Tugas DPRD itu memilih satu diantara dua (calon) itu, itu tugas DPRD memilih sesuai amanat undang-undang," pungkasnya.
DPRD DKI Jakarta telah memutuskan mekanisme pemilihan cawagub ditentukan dengan perolehan suara 50 persen plus 1 dari 106 anggota Dewan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan, proses pemilihan wagub berjalan sesuai jadwal dan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (3/7/2019) lalu.
Dari konsultasi itu diperoleh beberapa masukan terkait tata tertib (tatib) pemilihan wagub, namun tidak begitu berpengaruh besar dan kini tengah difinalisasi. Rencananya tatib tersebut akan diparipurnakan pada Rabu (10/7) mendatang sekaligus penetapan panitia pemilihan (panlih).
"Senin (8/7) nanti tinggal difinalisasi. Rencananya Rabu (10/7) paripurna laporan pada DPRD. Penyelesaian tatib sudah, tidak ada masalah lagi," ujar Bestari saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2019.
Bestari menjelaskan, setelah paripurna panlih akan langsung bekerja memverifikasi dua cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebelum dilakukan rapat paripurna yang rencananya digelar 22 Juli mendatang.
Dalam rapat paripurna tersebut, kata Bestari, ada mekanisme yang diatur di situ. Salah satunya perihal apabila tidak kuorum maka menunda waktu hingga dua kali satu jam di waktu yang sama atau ditunda hingga tiga hari ke depan. Apabila tidak kuorum juga, keputusan akan dibawa ke Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
"Kemendagri merekomendasikan bahwa keputusan quorum itu 50 persen plus satu dari anggota Dewan yang hadir," ungkapnya.
Politikus Partai NasDem itu mengakui ada kemungkinan tidak terjadi kuorum dalam rapat paripurna pemilihan. Namun apabila itu terjadi pihaknya tidak ikut campur mengenai calon baru, karena hal itu menjadi urusan sepenuhnya partai pengusung, yaitu Gerindra dan PKS.
"Tatib tidak mengatur calon baru itu, karena sampai hari ini sebetulnya yang namanya pansus dan panlih belum tahu ada yang sudah dikirim atau belum. Jadi kita mengatakan belum ada calon," bebernya.
Selama proses pemilihan, lanjut dia, Agung maupun Syaikhu tidak boleh mundur sebagai cawagub. Mereka boleh mundur kalau ada kejadian, seperti masalah kesehatan.
"Setelah lolos verifikasi, ditetapkan di paripurna, dia mundur, denda Rp50 miliar. Kecuali berhalangan kesehatan, meninggal, atau dia gila," tukasnya.
Sementara itu, anggota Pansus dari Partai Gerindra, Syarif, menuturkan, apabila kedua calon tidak terpilih dalam dua kali rapat paripurna, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada pansus untuk menentukan. Namun soal mekanisme ini akan didiskusikan oleh pansus pada Senin pekan depan.
"Mekanismenya voting, memilih di antara 2 opsi. Suara terbanyak atau 50 persen tambah 1," tandasnya.
Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan, apabila tidak ada keputusan dalam dua kali rapat paripurna atau deadlock, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menganti calon baru. Hal itu sepenuhnya kewenangan parpol pengusung.
"Terus juga, apakah DPRD bisa mengembalikan kepada parpol pengusung? Tidak boleh. Tugas DPRD itu memilih satu diantara dua (calon) itu, itu tugas DPRD memilih sesuai amanat undang-undang," pungkasnya.
(thm)