Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:01 WIB
loading...
Kronologi Cuci Nilai...
Skandal cuci nilai rapor di SMPN 19 Depok, Jawa Barat mewarnai karut-marut proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 hingga 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari delapan SMA Negeri. Foto/Refi Sandi
A A A
DEPOK - Skandal cuci nilai rapor di SMPN 19 Depok, Jawa Barat mewarnai karut-marut proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 hingga 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari delapan SMA Negeri. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan kronologi terkuaknya praktik cuci rapor di Depok.

"Ya, jadi 51 CPD dari salah satu SMP ya, itu terpaksa harus dianulir, status diterimanya (jadi murid) gitu. Nah, jadi terpaksa harus dianulir. Yang pertama, di saat pendaftaran (PPDB) tahap kedua, ada anomali datalah seperti itu ya,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).

“Nah, kemudian oleh bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di Kota Depok, itu dilakukan validasi ke sekolah asal, ke SMP. Nah, data yang anomali itu ya, karena ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal," sambungnya.



Namun, kata dia, tidak ada perbedaan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor dan buku nilai yang ada di sekolah. “Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapot yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama, jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor," tambahnya.

Ade menuturkan kejanggalan nilai rapor itu ditelisik oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ternyata nilai rapor tak sesuai dengan nilai yang di-upload pada sistem PPDB sehingga terbukti ada praktik cuci rapor tersebut.

"Kemudian dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemendikbud. Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemendikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya, ada aplikasi e-rapor. Nah, aplikasi e-rapor ini kan tidak bisa diakses oleh pemda, (dan) karena tidak bisa diakses oleh pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapor di Kemendikbudristek,” imbuhnya.

“Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah. Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud bersama kami dan akhirnya diketahui jelaslah, ada istilahnya di Depok itu cuci rapor ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah," tambahnya.

Ade menegaskan praktik cuci rapor ini sangat memalukan proses PPDB di wilayah Jawa Barat. Sebab, sebanyak 51 CPD dianulir kepesertaannya.

"Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan begitu ya. Jadi akhirnya kemarin di hari pertama MPLS ya kita anulir yang 51 ini, dan ini 51 CPD tersebar di 8 sekolah di SMA Depok ya, 8 sekolah SMA Negerilah di Depok," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)