Partai Gerindra Masih Berpeluang Isi Posisi Wagub DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra masih berpeluang mengajukan calon wakil gubernur ( cawagub) jika dua kali Sidang Paripurna DPRD tidak menghasilkan keputusan. Sidang Paripurna pemilihan cawagub dijadwalkan digelar pada 22 Juli mendatang. Adapun cawagub terpilih tergantung hasil quorum minimal 106 anggota Dewan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Wiliam Yani, mengatakan, Gerindra masih memiliki peluang untuk mengajukan nama jika dua kandidat wagub dari PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, tidak terpilih pada saat Sidang Paripurna.
"Jika tidak quorum maka dua nama yang diusulkan bisa diganti, ada aturannya, jadi Gerindra bisa mengajukan nama," ujar Wiliam Yani saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019). (Baca juga: DPRD DKI Pastikan Paripurna Pemilihan Wagub Digelar 22 Juli)
Bagi William, idealnya wagub berasal dari anggota DPRD DKI Jakarta, karena jauh lebih mengenal permasalahan di Ibu Kota, sehingga secara kinerja akan dapat membantu Gubernur Anies Baswedan. "Baiknya dari anggota DPRD DKI aja, lebih menguasai dan sudah mengenal permasalahm saat ini, sehingga bisa mengikuti ritme gubernur," tukasnya.
Menurut Wiliam, wagub nantinya harus dapat menutupi kekurangan dari gubernur. Adapun kekurangan Gubernur Anies di mata Wiliam adalah belum mampu menghadirkan solusi konkret dalam memenuhi janji kampanyenya.
"Eksekusinya kurang, jadi dibutuhkan wagub yang cekatan, yang bisa kerja," tandasnya. (Baca juga: Mendagri Singgung Kursi Wagub DKI yang Masih Kosong)
Gerindra sendiri sudah mempersiapkan Wakil DPRD DKI M Taufik untuk mengisi posisi cawagub. M Taufik memang berpeluang diajukan jika dalam waktu dua kali Sidang Paripurna tak kunjung menghasilkan keputusan. Anggota DPRD akan mengulang proses pemilihan, mulai dari pencarian nama hingga usulan ke DPRD.
"Iya, jika tak quorum maka diulang lagi. Jadi Gerindra bisa ikut mencalonkan, kan partai pengusung, punya hak yang sama (dengan PKS)," pungkas Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni. (Baca juga: Jika 2 Kader PKS Ditolak, Gerindra Akan Ajukan Taufik Jadi Cawagub DKI)
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Wiliam Yani, mengatakan, Gerindra masih memiliki peluang untuk mengajukan nama jika dua kandidat wagub dari PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, tidak terpilih pada saat Sidang Paripurna.
"Jika tidak quorum maka dua nama yang diusulkan bisa diganti, ada aturannya, jadi Gerindra bisa mengajukan nama," ujar Wiliam Yani saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019). (Baca juga: DPRD DKI Pastikan Paripurna Pemilihan Wagub Digelar 22 Juli)
Bagi William, idealnya wagub berasal dari anggota DPRD DKI Jakarta, karena jauh lebih mengenal permasalahan di Ibu Kota, sehingga secara kinerja akan dapat membantu Gubernur Anies Baswedan. "Baiknya dari anggota DPRD DKI aja, lebih menguasai dan sudah mengenal permasalahm saat ini, sehingga bisa mengikuti ritme gubernur," tukasnya.
Menurut Wiliam, wagub nantinya harus dapat menutupi kekurangan dari gubernur. Adapun kekurangan Gubernur Anies di mata Wiliam adalah belum mampu menghadirkan solusi konkret dalam memenuhi janji kampanyenya.
"Eksekusinya kurang, jadi dibutuhkan wagub yang cekatan, yang bisa kerja," tandasnya. (Baca juga: Mendagri Singgung Kursi Wagub DKI yang Masih Kosong)
Gerindra sendiri sudah mempersiapkan Wakil DPRD DKI M Taufik untuk mengisi posisi cawagub. M Taufik memang berpeluang diajukan jika dalam waktu dua kali Sidang Paripurna tak kunjung menghasilkan keputusan. Anggota DPRD akan mengulang proses pemilihan, mulai dari pencarian nama hingga usulan ke DPRD.
"Iya, jika tak quorum maka diulang lagi. Jadi Gerindra bisa ikut mencalonkan, kan partai pengusung, punya hak yang sama (dengan PKS)," pungkas Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni. (Baca juga: Jika 2 Kader PKS Ditolak, Gerindra Akan Ajukan Taufik Jadi Cawagub DKI)
(thm)