DPRD DKI Pastikan Paripurna Pemilihan Wagub Digelar 22 Juli
A
A
A
JAKARTA - Paripurna pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta resmi digelar pada 22 Juli mendatang. Cawagub terpilih tergantung hasil quorum 106 Anggota DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, hari ini, Selasa (18/6/2019) pihaknya telah menerima laporan dari panitia khusus pemilihan Wagub. Dimana, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ada dua paripurna pemilihan Cawagub. Paripurna pertama akan digelar pada 22 Juli mendatang.
"Paripurna pertama dan paripurna kedua untuk menghasilkan apakah nanti diterima calon wagub atau tidaknya di dalam rapat paripurna itu," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/6).
Pras menjelaskan, pansus Cawagub masih harus menyelesaikan proses pemilihan yang tertuang dalam tata tertib pemilihan nanti. Kemungkinan, pansus akan melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah guna menyempurnakan tatib tersebut.
Paripurna pertama dan kedua diadakan itu, lanjut Pras untuk memastikan agar paripurna Cawagub dihadiri lebih dari 2/3 Anggota DPRD DKI atau secara quorum. Artinya apabila Paripurna pertama tidak quorum, Paripurna kedua diharapkan dapat diputuskan secara quorum..
"cara pemilihannya, pola pemilihannya, ntar kuorum dan tidak kuorum itu bagaimana nanti disitulah diatur dalam tatib, ntar pesertanya ada yang hadir dan nggak hadir nah itu akan terjadi disitu, rapat paripurna," pungkasnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, hari ini, Selasa (18/6/2019) pihaknya telah menerima laporan dari panitia khusus pemilihan Wagub. Dimana, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ada dua paripurna pemilihan Cawagub. Paripurna pertama akan digelar pada 22 Juli mendatang.
"Paripurna pertama dan paripurna kedua untuk menghasilkan apakah nanti diterima calon wagub atau tidaknya di dalam rapat paripurna itu," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/6).
Pras menjelaskan, pansus Cawagub masih harus menyelesaikan proses pemilihan yang tertuang dalam tata tertib pemilihan nanti. Kemungkinan, pansus akan melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah guna menyempurnakan tatib tersebut.
Paripurna pertama dan kedua diadakan itu, lanjut Pras untuk memastikan agar paripurna Cawagub dihadiri lebih dari 2/3 Anggota DPRD DKI atau secara quorum. Artinya apabila Paripurna pertama tidak quorum, Paripurna kedua diharapkan dapat diputuskan secara quorum..
"cara pemilihannya, pola pemilihannya, ntar kuorum dan tidak kuorum itu bagaimana nanti disitulah diatur dalam tatib, ntar pesertanya ada yang hadir dan nggak hadir nah itu akan terjadi disitu, rapat paripurna," pungkasnya.
(ysw)