Sita Airsoft Gun di Markas Judi Online, Polisi: Pengakuan Pelaku Buat Bela Diri

Minggu, 14 Juli 2024 - 16:42 WIB
loading...
Sita Airsoft Gun di...
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan polisi menyita airsoft gun di markas judi online di apartemen di Jakarta Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menyita sepucuk airsoft gun seusai menggerebek sindikat judi online yang bermarkas di Apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kuat dugaan airsoft gun tersebut dimiliki pelaku untuk berjaga-jaga.

“Terkait dengan airsoft gun ini memang kemarin penyidik saat melakukan penggeledahan di apartemen tersebut menemukan airsoftgun di salah satu kamar yang digunakan pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, Minggu (14/7/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Syahduddi, airsoft gun tersebut disimpan untuk berjaga-jaga. “Memang pengakuan dari pelaku yang menggunakan airsoft gun itu digunakan hanya untuk membela diri, untuk berjaga-jaga dan tidak terkait dengan ketika yang bersangkutan kita amankan menggunakan airsoft gun tersebut. Itu pun ditemukan di kamar pelaku yang terlibat di dalam aktivitas perjudian online tersebut,” sambung dia.



Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menyebutkan, para pelaku berhasil meretas 855 website yang di antaranya 500 website milik pemerintah daerah.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL .go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id,” kata Syahduddi, Jumat, 12 Juli 2024.



Syahduddi menjelaskan, untuk mengoptimalisasi kualitas tampilan website yang sudah di defacing, para pelaku melakukan Search Engine Optimazation (SEO).

“Diharapkan tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google. Ketika dia muncul di halaman pertama Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online,” ujarnya.

Setelah hal itu dilakukan, lanjut Syahduddi, para pelaku kemudian menyewakan alamat situs kepada para pemain judi online yang berada di negara Kamboja.

“Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung seberapa banyak situs tersebut dikunjungi atau dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)