Pelaku Judi Online di Jakbar Retas 855 Website, Kapolres: 500 Milik Pemerintah

Jum'at, 12 Juli 2024 - 20:09 WIB
loading...
Pelaku Judi Online di...
Markas judi online yang berlokasi di Apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berhasil meretas 855 website. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di Apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selama beroperasi, para pelaku berhasil meretas 855 website.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menyebut, para pelaku berhasil meretas 855 website yang di antaranya 500 website milik pemerintah daerah.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL .go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id,” kata Syahduddi, Jumat (12/7/2024).



Syahduddi menjelaskan, untuk mengoptimalisasi kualitas tampilan website yang sudah di defacing, para pelaku melakukan Search Engine Optimazation (SEO). “Diharapkan tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google. Ketika dia muncul di halaman pertama Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online,” ujarnya.

Setelah hal itu dilakukan, lanjut Syahduddi, para pelaku kemudian menyewakan alamat situs kepada para pemain judi online yang berada di negara Kamboja.



“Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)