Beroperasi Saat PSBB Pra AKB, 56 Pemandu Lagu dan Terapis Terjaring Razia

Minggu, 23 Agustus 2020 - 15:10 WIB
loading...
Beroperasi Saat PSBB Pra AKB, 56 Pemandu Lagu dan Terapis Terjaring Razia
Puluhan pemandu lagu dan terapis terjaring razia Satpol PP Bogor di masa PSBB pra AKB. Foto: Haryudi/SINDOphoto
A A A
BOGOR - Sebanyak 56 orang pemandu lagu dan terapis (pemijat) yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Kemang dan Parung terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu 21 Agustus 2020 dini hari.

Informasi dihimpun menyebutkan, puluhan wanita malam itu diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di sejumlah lokasi di kawasan Kemang dan Parung. ( )

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Teguh Sugiarto menyebutkan operasi ini di gelar di 3 wilayah yang berbeda ini yaitu wilayah kecamatan Cibinong, kecamatan kemang dan Kecamatan Parung kabupaten Bogor daengan melibatkan 45 personel dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Kita menyasar panti pijat dan tempat karaoke di 3 lokasi yang berbeda. Alhasil sebanyak 56 orang kita amankan, padahal ini masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," katanya di Bogor, Minggu (23/8/2020). ( )

Mereka yang diamankan langsung digiring Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Bogor yang selanjutnya akan menjali Proses Assesment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor. “Kita tunggu proses Assesment dari Dinsos. Jika Benar ada PSK, kita langsung kirimkan ke Panti Sosial Cibadak sukabumi” tambah Teguh.

Ia menambahkan operasi ini digelar dengan tujuan menekan penyakit masyarakat yang semakin merajalela di Kabupaten Bogor sekaligus menegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 52 tahun 2020 tentang PSBB Pra AKB.

"Satpol PP Kabupaten Bogor akan rutin melakukan Operasi penertiban Penyakit Masyarakat, guna menekan Jumlah Pelanggaran Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor dan untuk menekan Jumlah Penyebaran Covid-19 karena banyaknya kerumunan orang yang tidak mementingkan Protokol Kesehatan di Tempat-tempat Hiburan Malam," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)