56 Perkantoran Ditutup, Perusahaan di Jakarta Mulai Sadar Covid-19

Minggu, 23 Agustus 2020 - 12:03 WIB
loading...
56 Perkantoran Ditutup, Perusahaan di Jakarta Mulai Sadar Covid-19
Masyarakat jalani protokol kesehatan dengan memakai masker. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKATA - Sejumlah perusahaan di Jakarta mulai mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan melaporkan apabila terjadi penularan. Sedikitnya ada 56 kantor perusahaan yang ditutup karena adanya kasus positif Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sedikitnya ada 150 lebih perkantoran yang melaporkan secara internal adanya kasus positif Covid-19 di lingkungannya. Menurutnya, sejumlah perusahaan saat ini sudah mulai disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kendati demikian, kata Andri, masih ada perusahaan yang menyembunyikan adanya karyawan positif Covid-19 di lingkungannya. ( )

"Ada 56 perkantoran yang kami tutup karena menyembunyikan karyawan positif Covid-19. Kami mengapresiasi adanya perkantoran yang melaporkan. Covid-19 bukan aib," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Andri menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, ada salah satu pasal yang menjelaskan bahwa jika ada perusahaan yang bandel dengan ketahuan melanggar protokol kesehatan lebih dari sekali akan diganjar denda progresif.

Denda akan semakin besar, mulai Rp50 juta untuk pelanggaran berulang satu kali, Rp100 juta untuk pelanggaran berulang dua kali, dan Rp150 juta untuk pelanggaran berulang tiga kali.

"Banyak juga kantor kementerian dan instansi pemerintah yang mulai melaporkandan menutup sendiri kantornya apabila ada kasus positif di kantornya," kata Andri. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)