Anies Baswedan Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Rabu, 29 Mei 2019 - 12:24 WIB
Anies Baswedan Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Anies Baswedan Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
A A A
JAKARTA - Menjelang arus mudik 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

"Tidak boleh. Di DKI tidak boleh dan itu sudah ada aturannya. Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda nomor 42, tapi intinya tidak boleh," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (29/5/2019).

Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai pada pasal 4 poin 5 disebutkan bahwa setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. (Baca Juga: Mudik Lebaran, Wali Kota Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas)

"Ada sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Ini surat edaran nya Nomor 42/se-2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019 kemarin," tegas Anies.

Ia mengimbau kepada jajarannya untuk bijak dalam menggunakan kendaraan dinas. Apabila tidak dalam kondisi berdinas sebaiknya tidak digunakan.

"Jadi seluruh jajaran Pemprov DKI yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," imbau Anies.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5051 seconds (0.1#10.140)
pixels