Licik! Begini Modus Mafia Tanah Jual Rumah Mantan Diplomat di Jaksel yang Dikontrak

Minggu, 30 Juni 2024 - 10:00 WIB
loading...
A A A
Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban menjual kepada Santoso Halim dengan harga sebesar Rp10 miliar. Saat menjual rumah, Halim mengaku sebagai Djohan Effendi.

Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No 08 dan No 09 antara Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO) selaku penjual dengan Santoso Halim selaku pembeli di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani.

Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No 376 dan Akta Jual Beli No 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan tersebut kepada Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO) selaku penjual," kata Arlon.

Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke rekening dengan atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33.

Dengan kejadian tersebut, korban mengajukan permohonan blokir SHM kepada BPN. Setelah dilakukan pemblokiran Santoso Halim tidak dapat melakukan transaksi sehingga meminta pihak penjual yaitu pelaku Husin Ali Muhammad untuk membuka blokir. Kemudian, Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO) memerintahkan Lilis Lisnawati membuka blokir kedua SHM.

“Anehnya, BPN membuka blokir tanpa melakukan cross check terhadap data Djohan Effendi asli dan Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Djohan Effendi,” ungkapnya.

Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, pada 6 Februari 2017 Djohan membuat laporan polisi No LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Atas laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun.

Berdasarkan Kasasi Pidana No 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).

Reporter SINDOnews mencoba menghubungi Santoso Halim selaku pembeli, namun hingga berita ini dimuat yang bersangkutan tak merespons.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)
pixels