Beri Efek Jera, Pelanggar Protokol Kesehatan di Jaktim Akan Dijadikan Asisten Petugas PPSU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur tak bosan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di masa perpanjangan PSBB Transisi pada 14 hingga 27 Agustus 2020. Upaya itu untuk menekan jumlah pelanggar sekaligus memberikan efek jera.
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, pelanggar yang biasanya diberikan sanksi sosial membersihkan jalan diganti menjadi asisten petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sesuai dengan tempat tinggalnya.
"Ketika kita memberikan sanksi sosial lahannya sudah bersih kan percuma. Sebaiknya kalau memberikan sanksi itu jadi asisten PPSU," ujar Anwar, Jumat (21/8/2020). (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Restoran hingga Perkantoran di DKI Bakal Didenda Rp150 Juta)
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci soal jam kerja menjadi asisten PPSU yang biasa membersihkan lingkungan sekitar. Melalui aturan baru tersebut para pelanggar diajak untuk dapat menghargai pekerjaan PPSU.
"Jadi tugasnya membersihkan saluran, membersihkan taman yang masih kotor. Biar mereka (pelanggar protokol kesehatan) merasakan seperti ini capeknya kita bekerja," ungkap Anwar.
Dia menilai masih banyaknya warga yang mengabaikan protokol kesehatan harus ditindak lebih tegas mengingat jumlah kasus pasien Covid-19 di Jakarta terus meningkat.
"Ini akan kita ajukan ke pimpinan sebagai efek jera demi kepentingan kesehatan bersama dalam memerangi Covid-19," katanya. (Baca juga: Bareskrim Gerebek Karaoke Venesia, DPRD Tangsel: Selama Ini Satpol PP Kemana?)
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, pelanggar yang biasanya diberikan sanksi sosial membersihkan jalan diganti menjadi asisten petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sesuai dengan tempat tinggalnya.
"Ketika kita memberikan sanksi sosial lahannya sudah bersih kan percuma. Sebaiknya kalau memberikan sanksi itu jadi asisten PPSU," ujar Anwar, Jumat (21/8/2020). (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Restoran hingga Perkantoran di DKI Bakal Didenda Rp150 Juta)
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci soal jam kerja menjadi asisten PPSU yang biasa membersihkan lingkungan sekitar. Melalui aturan baru tersebut para pelanggar diajak untuk dapat menghargai pekerjaan PPSU.
"Jadi tugasnya membersihkan saluran, membersihkan taman yang masih kotor. Biar mereka (pelanggar protokol kesehatan) merasakan seperti ini capeknya kita bekerja," ungkap Anwar.
Dia menilai masih banyaknya warga yang mengabaikan protokol kesehatan harus ditindak lebih tegas mengingat jumlah kasus pasien Covid-19 di Jakarta terus meningkat.
"Ini akan kita ajukan ke pimpinan sebagai efek jera demi kepentingan kesehatan bersama dalam memerangi Covid-19," katanya. (Baca juga: Bareskrim Gerebek Karaoke Venesia, DPRD Tangsel: Selama Ini Satpol PP Kemana?)
(jon)