Langgar Protokol Kesehatan, Restoran hingga Perkantoran di DKI Bakal Didenda Rp150 Juta

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:34 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan, Restoran hingga Perkantoran di DKI Bakal Didenda Rp150 Juta
Pemprov DKI akan memberikan sanksi denda bagi pengelola restoran hingga perkantoran bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebesar Rp150 juta.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda bagi pengelola restoran hingga perkantoran bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebesar Rp150 juta. Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI No 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 .

Sanksi terhadap pemilik kafe dan restoran ini tercantum pada Pasal 12 Pergub No 79/2020. "Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1x24 jam," bunyi pergub.

Selain itu, penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan berbagai macam sanksi denda administratif.

Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta. Apabila pengelola masih melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.

Apabila pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. (Baca: Resmi, DKI Tetapkan Denda Progresif Warga Tak Pakai Masker Rp1 Juta)

Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dilakukan pencabutan izin usaha. Senada dengan aturan bagi kafe dan restoran, untuk perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan juga terancam ditutup sementara hingga didenda Rp150 juta bila berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam," tulis pergub itu.

Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan."Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta,".

Jika pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta. Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)