Polisi: Tersangka Retas Sistem Elektronik untuk Curi Foto dan Video Pribadi Ria Ricis

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:02 WIB
loading...
Polisi: Tersangka Retas Sistem Elektronik untuk Curi Foto dan Video Pribadi Ria Ricis
Tersangka AP meretas sistem elektronik untuk mencuri foto dan video pribadi milik artis Ria Ricis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka AP meretas sistem elektronik untuk mencuri foto dan video pribadi milik artis Ria Ricis. Data yang berhasil diretas kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pria berinisial AP itu menjadikan foto dan video hasil curiannya untuk memeras Ria Ricis hingga Rp300 juta.

"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor," kata Ade Safri, Selasa (11/6/2024).



Setelah mendapatkan foto dan video pribadi itu, kata Ade Safri, pelaku langsung mengirimkannya melalui manager Ria Ricis. "(Pelaku mengancam) melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sengaja membuat beberapa akun sosial media dan mengunggah foto serta video Ria Ricis secara private. Pelaku, mengancam akan membuka unggahannya itu secara publik jika Ria Ricis tidak mengirimkan uang yang diminta.



"Adapun untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan, namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini. Kemudian diupload di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu Instagram, maupun X, termasuk TikTok," sambungnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)
pixels