Kembali Diperiksa Polisi, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Dicecar 20 Pertanyaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali memeriksa 2 korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Eddy Toet Hendratno (ETH). Pemeriksaan RZ dan DF digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024).
Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat mengatakan kliennya RZ dan DF dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan yang berjalan.
"Pemeriksaan hari ini itu dia lebih mengulang lagi mengonfirmasi tentang kronologi yang awal. Jadi untuk saat ini teman-teman media pun mengetahui bahwa prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Yansen.
"Yang kita ketahui bahwa pelaku adalah salah satu rektor nonaktif. Jadi saat ini klien kami dimintai keterangan perihal peristiwa yang sebenarnya. Artinya, peristiwa yang awalnya beredar dan kami laporkan itu sudah benar ini adalah suatu peristiwa pidana," jelasnya.
Kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Kliennya telah menjawab pertanyaan penyidik dengan benar.
"Artinya, di sini dari korban sudah melakukan penjelasan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor," ucapnya.
Dalam proses saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan siapakah pelaku sebenarnya dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Dalam hal ini memang tujuan untuk mencari keadilan bahwa ketika mencari dan menemukan bukti, maka akan ditentukan siapa tersangkanya," kata Yansen.
"Dan dari tersangka yang pasti kita laporkan adalah rektor nonaktif yang bersangkutan. Kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkany, agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa," lanjutnya.
Dia menjelaskan proses awal ketika penyelidikan perkara kliennya berlangsung. "Awalnya kita membutuhkan keterangan ahli atau visum et repertum. Dan itu sudah dilakukan pemeriksaan di P3A dan juga RS Polri. Nah, tentang bukti tersebut sudah dikirimkan atau diambil pihak Polda," ujarnya.
Setelah itu, Polda Metro Jaya mengolah data lalu mengambil keputusan untuk peristiwa pidana ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah pasti itu menjadi bukti untuk menerangkan bahwa ini benar suatu peristiwa pidana dari bukti surat yang disampaikan P3A dan RS Polri," katanya.
Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat mengatakan kliennya RZ dan DF dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan yang berjalan.
"Pemeriksaan hari ini itu dia lebih mengulang lagi mengonfirmasi tentang kronologi yang awal. Jadi untuk saat ini teman-teman media pun mengetahui bahwa prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Yansen.
"Yang kita ketahui bahwa pelaku adalah salah satu rektor nonaktif. Jadi saat ini klien kami dimintai keterangan perihal peristiwa yang sebenarnya. Artinya, peristiwa yang awalnya beredar dan kami laporkan itu sudah benar ini adalah suatu peristiwa pidana," jelasnya.
Kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Kliennya telah menjawab pertanyaan penyidik dengan benar.
"Artinya, di sini dari korban sudah melakukan penjelasan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor," ucapnya.
Dalam proses saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan siapakah pelaku sebenarnya dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Dalam hal ini memang tujuan untuk mencari keadilan bahwa ketika mencari dan menemukan bukti, maka akan ditentukan siapa tersangkanya," kata Yansen.
"Dan dari tersangka yang pasti kita laporkan adalah rektor nonaktif yang bersangkutan. Kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkany, agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa," lanjutnya.
Dia menjelaskan proses awal ketika penyelidikan perkara kliennya berlangsung. "Awalnya kita membutuhkan keterangan ahli atau visum et repertum. Dan itu sudah dilakukan pemeriksaan di P3A dan juga RS Polri. Nah, tentang bukti tersebut sudah dikirimkan atau diambil pihak Polda," ujarnya.
Setelah itu, Polda Metro Jaya mengolah data lalu mengambil keputusan untuk peristiwa pidana ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah pasti itu menjadi bukti untuk menerangkan bahwa ini benar suatu peristiwa pidana dari bukti surat yang disampaikan P3A dan RS Polri," katanya.
(jon)