Soal Cawagub, Anggota DPRD DKI Harus Pilih 1 Calon

Kamis, 21 Maret 2019 - 21:42 WIB
Soal Cawagub, Anggota DPRD DKI Harus Pilih 1 Calon
Soal Cawagub, Anggota DPRD DKI Harus Pilih 1 Calon
A A A
JAKARTA - Anggora DPRD DKI Jakarta wajib memilih satu dari dua kandidat calon wakil gubernur (Cawagub) yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra. Kedua nama yang telah disepakati yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Halitu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.Kata dia, pemilihan satu calon Wagub itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI.

"Bahwa memang DPRD ini wajib memilih satu di antara dua yang diusulkan oleh partai pengusung, milihnya di forum paripurna," ujar Taufik di Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.

Taufik menambahkan, di dalam Paripurna pun ada syaratnya, dimana yang hadir harus 3/4 kuorum, kalau kurang tidak bisa dilakukan. Hal ini bukan berarti, partai Gerindra dan PKS bisa mencalonkan nama baru.

"Enggak dong, ini kan sudah kita usulin. Masa belom dilakukan udah (ganti nama), apa salahnya dua orang itu," tambahnya.

Dia pun mengungkapkan, nantinya sebelum Paripurna DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk membuat tata tertib dan panitia pemilihan (panlih) untuk teknisnya. Pada tatib disebutkan misalnya dua kali tidak kuorum calon diganti.

"Gantinya kepada siapa? Partai pengusung juga. Partai pengusungnya kan Gerindra dan PKS, tapi Gerindra sudah menyerahkan sepenuhnya pada PKS, yah ke PKS lagi," tegas Taufik.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5738 seconds (0.1#10.140)