Satu Orang Kritis Dicelurit, Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Antargeng di Pademangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku tawuran antargeng yakni WAS (18) dan ABH (17). Keduanya kerap melakukan aksi tawuran di wilayah Pademangan dengan janjian terlebih dahulu di media sosial.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebutkan aksi tawuran antara dua kelompok geng motor tersebut terjadi pada 1 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Pada saat itu para pelaku sedang nongkrong di warung di daerah Kebon Sayur. Kemudian ada pula geng lainnya sudah ramai berjalan kaki.
Kemudian salah satu pelaku ABH inisial S (DPO) memperlihatkan kepada pelaku inisial W.A.S bahwa akun Instagram yaitu akun Instagram @BKSTREET.JKT (akun IG kelompok korban) mengirim chat (DM) kepada akun Instagram @UTARAKERAS90 (akun IG kelompok pelaku).
Isi DM tersebut berisi tantangan, sehingga kelompok pelaku terpancing dan mengajak tawuran di lokasi di perempatan Kampung Bandan, Ancol Jakarta Utara. Saat itu para pelaku bersama kelompok Kebon Sayur berjalan menuju lokasi dengan membawa senjata tajam.
"Di perempatan Kampung Bandan antara kelompok Utara Keras 90 dari Kelompok Kebon Sayur melawan BK Street Jakarta Kelompok Kampung Bandan. Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu berhadapan dan kemudian terjadi tawuran," ujar Binsar, Jumat (31/5/2024).
Sekitar Pukul 03.30 WIB kelompok Kebon Sayur bertemu dengan kelompok Kampung Bandan dan terjadi tawuran. Saat tawuran pelaku inisial W.A.S melihat pelaku inisial A.L (DPO) menubruk korban dan menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga terjatuh.
Lalu sewaktu korban jatuh pelaku lainnya yaitu bernisial W.A.S, ABH inisial M.R, pelaku inisial S (DPO), dan ABH S (DPO) bersama-sama membacok tubuh korban masing-masing dengan menggunakan celurit.
"Dari tawuran tersebut, satu orang korban dari kelompok Utara Keras 90 dengan luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian juga luka di pelipis kanan," terang Binsar.
Pihak kepolisian telah menetap enam tersangka dan dua di antaranya sudah diamankan yakni WAS, yang melakukan pembacokan satu kali di bagian belakang korban. Kemudian ABH yang tidak ditampilkan karena masih di bawah umur juga melakukan pembacokan.
"Untuk empat orang DPO inisial AL, S, ABH dan F sudah kami identifikasi keberadaannya dan sedang kami lakukan pengejaran. Selanjutnya setelah korban dalam keadaan tergeletak para pelaku lari ke Kebon Sayur," ucap Binsar.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, kedua kelompok geng tersebut pada dasarnya tidak ada masalah dan hanya ingin pembuktian diri, gagah-gagahan siapa yang lebih jago."Barang bukti yang kita amankan di sini ada sajam, yaitu celurit, samurai, stik golf. Mereka ini sudah sering melakukan tawuran," jelas Binsar.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menyebut sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku tawuran lainnya.
"DPO kami dalami keluarganya posisi ada di mana. Untuk identitas sudah jelas. Namun kami belum mengetahui keluarganya ada di mana saja. Lokasi mereka melakukan transit sudah kami petakan," kata I Gede Gustiyana.
Para pelaku, dijerat dengan Pasal 170 KUHP kepada melakukan pembacokan secara bergantian kepada korban dan terancam hukuman penjara 6 tahun.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebutkan aksi tawuran antara dua kelompok geng motor tersebut terjadi pada 1 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Pada saat itu para pelaku sedang nongkrong di warung di daerah Kebon Sayur. Kemudian ada pula geng lainnya sudah ramai berjalan kaki.
Kemudian salah satu pelaku ABH inisial S (DPO) memperlihatkan kepada pelaku inisial W.A.S bahwa akun Instagram yaitu akun Instagram @BKSTREET.JKT (akun IG kelompok korban) mengirim chat (DM) kepada akun Instagram @UTARAKERAS90 (akun IG kelompok pelaku).
Isi DM tersebut berisi tantangan, sehingga kelompok pelaku terpancing dan mengajak tawuran di lokasi di perempatan Kampung Bandan, Ancol Jakarta Utara. Saat itu para pelaku bersama kelompok Kebon Sayur berjalan menuju lokasi dengan membawa senjata tajam.
"Di perempatan Kampung Bandan antara kelompok Utara Keras 90 dari Kelompok Kebon Sayur melawan BK Street Jakarta Kelompok Kampung Bandan. Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu berhadapan dan kemudian terjadi tawuran," ujar Binsar, Jumat (31/5/2024).
Sekitar Pukul 03.30 WIB kelompok Kebon Sayur bertemu dengan kelompok Kampung Bandan dan terjadi tawuran. Saat tawuran pelaku inisial W.A.S melihat pelaku inisial A.L (DPO) menubruk korban dan menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga terjatuh.
Lalu sewaktu korban jatuh pelaku lainnya yaitu bernisial W.A.S, ABH inisial M.R, pelaku inisial S (DPO), dan ABH S (DPO) bersama-sama membacok tubuh korban masing-masing dengan menggunakan celurit.
"Dari tawuran tersebut, satu orang korban dari kelompok Utara Keras 90 dengan luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian juga luka di pelipis kanan," terang Binsar.
Pihak kepolisian telah menetap enam tersangka dan dua di antaranya sudah diamankan yakni WAS, yang melakukan pembacokan satu kali di bagian belakang korban. Kemudian ABH yang tidak ditampilkan karena masih di bawah umur juga melakukan pembacokan.
"Untuk empat orang DPO inisial AL, S, ABH dan F sudah kami identifikasi keberadaannya dan sedang kami lakukan pengejaran. Selanjutnya setelah korban dalam keadaan tergeletak para pelaku lari ke Kebon Sayur," ucap Binsar.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, kedua kelompok geng tersebut pada dasarnya tidak ada masalah dan hanya ingin pembuktian diri, gagah-gagahan siapa yang lebih jago."Barang bukti yang kita amankan di sini ada sajam, yaitu celurit, samurai, stik golf. Mereka ini sudah sering melakukan tawuran," jelas Binsar.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menyebut sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku tawuran lainnya.
"DPO kami dalami keluarganya posisi ada di mana. Untuk identitas sudah jelas. Namun kami belum mengetahui keluarganya ada di mana saja. Lokasi mereka melakukan transit sudah kami petakan," kata I Gede Gustiyana.
Para pelaku, dijerat dengan Pasal 170 KUHP kepada melakukan pembacokan secara bergantian kepada korban dan terancam hukuman penjara 6 tahun.
(cip)