Satu Orang Kritis Dicelurit, Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Antargeng di Pademangan
loading...
A
A
A
Pihak kepolisian telah menetap enam tersangka dan dua di antaranya sudah diamankan yakni WAS, yang melakukan pembacokan satu kali di bagian belakang korban. Kemudian ABH yang tidak ditampilkan karena masih di bawah umur juga melakukan pembacokan.
"Untuk empat orang DPO inisial AL, S, ABH dan F sudah kami identifikasi keberadaannya dan sedang kami lakukan pengejaran. Selanjutnya setelah korban dalam keadaan tergeletak para pelaku lari ke Kebon Sayur," ucap Binsar.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, kedua kelompok geng tersebut pada dasarnya tidak ada masalah dan hanya ingin pembuktian diri, gagah-gagahan siapa yang lebih jago."Barang bukti yang kita amankan di sini ada sajam, yaitu celurit, samurai, stik golf. Mereka ini sudah sering melakukan tawuran," jelas Binsar.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menyebut sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku tawuran lainnya.
"DPO kami dalami keluarganya posisi ada di mana. Untuk identitas sudah jelas. Namun kami belum mengetahui keluarganya ada di mana saja. Lokasi mereka melakukan transit sudah kami petakan," kata I Gede Gustiyana.
Para pelaku, dijerat dengan Pasal 170 KUHP kepada melakukan pembacokan secara bergantian kepada korban dan terancam hukuman penjara 6 tahun.
"Untuk empat orang DPO inisial AL, S, ABH dan F sudah kami identifikasi keberadaannya dan sedang kami lakukan pengejaran. Selanjutnya setelah korban dalam keadaan tergeletak para pelaku lari ke Kebon Sayur," ucap Binsar.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, kedua kelompok geng tersebut pada dasarnya tidak ada masalah dan hanya ingin pembuktian diri, gagah-gagahan siapa yang lebih jago."Barang bukti yang kita amankan di sini ada sajam, yaitu celurit, samurai, stik golf. Mereka ini sudah sering melakukan tawuran," jelas Binsar.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menyebut sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku tawuran lainnya.
"DPO kami dalami keluarganya posisi ada di mana. Untuk identitas sudah jelas. Namun kami belum mengetahui keluarganya ada di mana saja. Lokasi mereka melakukan transit sudah kami petakan," kata I Gede Gustiyana.
Para pelaku, dijerat dengan Pasal 170 KUHP kepada melakukan pembacokan secara bergantian kepada korban dan terancam hukuman penjara 6 tahun.
(cip)