KPU Depok Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Tingkat Kota
loading...
A
A
A
DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan sebanyak 50 calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD tingkat kota. Penetapan itu melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Ballroom Resto Lembur Kuring, Cilodong, Kota Depok pada Selasa (28/5/2024) sore.
Pantauan iNews Media Group di lokasi rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Depok Wili Sumarlin dan komisioner lainnya. Rapat pleno turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508 Depok, Kejaksaan Negeri Kota Depok hingga partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Menimbang dan seterusnya, memutuskan dan seterusnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tentang calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dalam Pemilihan Umum 2024," ujar Wili saat membacakan keputusan KPU.
"Satu, menetapkan calon terpilih anggota DPRD dalam Pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, dua calon terpilih anggota DPRD berdasarkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan yang berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan 27 Mei 2024," jelasnya.
Wili menyebut bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Kota Depok dengan 13 kursi, disusul Partai Gerindra dengan 8 kursi dari total 50 kursi yang tersedia.
"PKS 13 kursi, Gerindra 8 kursi, Golkar 7 kursi, PDIP 6 kursi, PKB 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PPP 2 kursi, PAN 2 kursi, PSI 1 kursi, dan Nasdem 1 kursi," paparnya.
Pantauan iNews Media Group di lokasi rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Depok Wili Sumarlin dan komisioner lainnya. Rapat pleno turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508 Depok, Kejaksaan Negeri Kota Depok hingga partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Menimbang dan seterusnya, memutuskan dan seterusnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tentang calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dalam Pemilihan Umum 2024," ujar Wili saat membacakan keputusan KPU.
"Satu, menetapkan calon terpilih anggota DPRD dalam Pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, dua calon terpilih anggota DPRD berdasarkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan yang berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan 27 Mei 2024," jelasnya.
Wili menyebut bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Kota Depok dengan 13 kursi, disusul Partai Gerindra dengan 8 kursi dari total 50 kursi yang tersedia.
"PKS 13 kursi, Gerindra 8 kursi, Golkar 7 kursi, PDIP 6 kursi, PKB 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PPP 2 kursi, PAN 2 kursi, PSI 1 kursi, dan Nasdem 1 kursi," paparnya.
(kri)