BPJS Ketenagakerjaan DKI Imbau SP Dorong Pemberi Kerja Taat Aturan

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:08 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan DKI Imbau SP Dorong Pemberi Kerja Taat Aturan
BPJS Ketenagakerjaan DKI menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua ahli waris peserta di hadapan para serikat buruh. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengimbau Serikat Pekerja (SP) untuk mendorong pemberi kerja menaati aturan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI, Deny Yusyulian.

Deny mendorong kepada serikat buruh atau serikat pekerja agar memastikan dan memperjuangkan hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh anggotanya.

"Jangan sampai ada kasus pembiaran, ketika ada pekerja yang belum didaftarkan jadi peserta atau sudah didaftar tapi tidak dibayarkan iurannya," kata Deny dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Deny tidak memungkiri jika saat ini masih ada saja kasus-kasus pelanggaran seperti itu oleh pemberi kerja. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pemberi kerja yang melanggar hak pekerja.

"Kami sudah bekerja sama mulai dari Pemerintah Provinsi DKI, kepolisian, kejaksaan, untuk menegur, menindak, hingga menggugat pemberi kerja bandel yang melanggar hak pekerja baik itu secara perdata bahkan kalau diperlukan secara pidana," tegas Deny.



Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan DKI menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua ahli waris peserta di hadapan para serikat buruh.

Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur, Selasa 21 Mei 2024.

Santunan JKK pertama senilai Rp457.522.800 dari seorang peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, almarhum Noorman Yudha Utama yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris bernama Luth Lydia Pesta.

Begitu pula santunan JKK kedua senilai Rp515.862.410 dari peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, almarhum Sanggam S yang meninggal dalam kasus yang sama. Santunan diserahkan kepada ahli waris bernama Pennina Agustina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)
pixels