BPJS Ketenagakerjaan DKI Imbau SP Dorong Pemberi Kerja Taat Aturan

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:08 WIB
loading...
A A A
Deny Yusyulian turut berduka cita atas musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kedua almarhum meninggal dunia. Pihaknya mengapresiasi kepada perusahaan yang mempekerjakan kedua almarhum tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

"Yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja tidak pernah diharapkan oleh siapa pun juga. Tapi fakta dan realitas berkata lain. Musibah selalu datang kepada siapa pun dan kapan pun tanpa pandang bulu tanpa diketahui sebelumnya," ucap Deny.

Maka kata dia, wajib hukumnya bagi setiap pekerja baik untuk mendapatkan hak perlindungan maupun melindungi diri secara mandiri dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Agar ketika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut mendapatkan jaminan penuh dari manfaat normatif program Jaminan Kecelakaan Kerja," jelasnya.

Menurut Deny, JKK memberikan manfaat yang total dengan nilai tak terbatas kepada pesertanya. Seperti dalam pemulihan kasus kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK), JKK akan memberikan seluruh kebutuhan medis peserta sampai sembuh.

"Berapa pun biaya kebutuhan medis itu dan berapa pun lamanya pemulihan peserta, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Deny.

Kata dia, selama pemulihan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat tunai senilai 48 kali upah kepada keluarga tercinta.

"Belum lagi diserahkan manfaat yang melekat lainnya, seperti saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan hasil pengembangan, manfaat Jaminan Pensiun (JP), serta manfaat beasiswa sampai lulus perguruan tinggi untuk dua orang anak," tutupnya.

Sementara itu dalam rangkaian May Day 2024 bertema May Day Is Trampil Day Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI mendistribusikan 3.400 paket sembako kepada buruh dan masyarakat yang membutuhkan di Jakarta.

Pendistribusian tersebut antara lain 1160 paket melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI, 580 paket melalui Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Utara, 580 paket melalui Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, 580 paket Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, 250 paket melalui Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat, dan 250 paket melaui Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0847 seconds (0.1#10.140)
pixels