Praktik Aborsi Ilegal, Selama 15 Bulan Ribuan Janin Dibunuh

Rabu, 19 Agustus 2020 - 07:09 WIB
loading...
Praktik Aborsi Ilegal,...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Polisi membongkar praktik aborsi di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Praktik ilegal itu terbongkar atas pengakuan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52) di Bekasi, Jawa Barat.

Seorang pelaku utama yakni S merupakan sekretaris pribadi korban. Kepada polisi, S mengaku sakit hati lantaran dihamili oleh korban yang merupakan bosnya sendiri. Pelaku mengaku melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian pun bergerak menuju lokasi. Dalam penggerebekan, 17 orang diamankan, enam di antaranya tenaga medis.

“Masih ingat pengungkapan kasus pembunuhan WN Taiwan di Bekasi yang kita amankan beberapa tersangka? Kenapa saya flashback ke sana? Karena, hasil keterangan pelaku inisial S pada saat itu dia pernah berhubungan dengan korban yang mengakibatkan tersangka hamil,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kemarin. (Baca: Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Pol Ade Hidayat menjelaskan, klinik aborsi tersebut telah beroperasi selama lima tahun. Menurut catatan sejak Januari 2019 hingga 10 April 2020, pasien yang melakukan aborsi sebanyak 2.638 orang. Satu di antara pasiennya adalah tersangka S. “Kita amankan berupa catatan para pasien. Salah satunya adalah tersangka yang berhasil diungkap dalam pembunuhan warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang,” ungkapnya.

Dalam sehari klinik tersebut melakukan aborsi sebanyak 5-7 kali janin. Rata-rata pendapatan yang diterima mencapai Rp70 juta per bulan. Tubagus mengatakan, pembagian uang tersebut dilakukan dengan sistem bagi hasil. Di antaranya, klinik, pengelola, hingga para calo yang mencari pasien yang ingin menggugurkan kandungan. “Misalnya orang datang. Setelah orang datang bernegosiasi, diperiksa, hasil pemeriksaan menjadi dasar negosiasi, ditentukan harga. Kemudian pembagiannya adalah 40% jatah dokter atau medis, 40% diberikan kepada calo, dan 20% untuk jatah pengelola,” tandasnya.

Klinik aborsi dr SWS mematok harga yang bervariasi bagi setiap pasien yang menggunakan jasanya. Harga yang diminta bergantung usia kandungan pasiennya. Hidayat mengatakan, usia janin yang bisa dilakukan penindakan terbagi empat kriteria.

Semakin tinggi usia janin pasien semakin mahal harga yang harus dibayar pasien. “Masalah biaya sangat bergantung kepada besar atau usia janin. Usia janin di sini kita bagi empat kriteria 6-7 minggu, 8-10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu. Biayanya sangat bergantung kepada kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal baik pemeriksaan medis maupun pemeriksaan dalam bentuk USG,” ucapnya.

Rinciannya, biaya usia kandungan 6-7 minggu sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, usia kandungan 8-10 minggu sebesar Rp3 juta sampai Rp3,5 juta, usia kandungan 10-12 minggu dengan biaya Rp4 juta sampai Rp5 juta, dan usia 15-20 minggu dengan biaya Rp7 juta sampai Rp9 juta.

Tubagus mengatakan, 17 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi. Mereka adalah SS, SWS, TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH. Enam tersangka di antaranya tenaga medis yang terdiri atas 3 dokter, 1 bidan, dan 2 perawat. (Baca juga: Banun Jalan Tol terpanjang di Indonesia, Hutama Karya Pakai Produk Lokal)

Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan, hingga uang tunai Rp81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp49 juta uang obat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)