Praktik Aborsi Ilegal, Selama 15 Bulan Ribuan Janin Dibunuh

Rabu, 19 Agustus 2020 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Tersangka lainnya, RM, merupakan seorang bidan yang membantu A dalam melalukan aborsi. Seperti A, RM juga merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2016 dan telah divonis dua tahun penjara. Sedangkan tersangka SI merupakan karyawan klinik yang bertugas di bagian pendaftaran dan administrasi. “Sejak beroperasi tahun 2008 tercatat sudah ada 1.632 pasien yang datang ke klinik tersebut. Akan tetapi, baru sebanyak 903 pasien yang melakukan aborsi,” katanya. (Baca juga: Dipakai Jokowi, Sepeda Lipat Kreuz Banjir Orderan hingga 2023)

Yusri menyatakan, rata-rata pasien yang datang ke klinik—yang tidak berizin dan tidak memiliki nama—itu merupakan pasangan yang hamil di luar nikah hingga gagal menjalankan program KB. “Rata-rata yang diaborsi yang hamil di luar nikah, adanya kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, ketiga gagal KB, tapi tetap hamil,” jelasnya.

Klinik ilegal yang menjalankan praktik aborsi di Jakpus mempromosikan jasanya melalui media sosial. Yusri mengatakan, klinik itu mematok harga berkisar mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta ke atas. “Promosi tarif ada yang janin 1 bulan, 2 bulan, 1 bulan Rp1 juta, 2 bulan Rp2 juta. Registrasi Rp300.000, di atas empat bulan di atas Rp4 juta,” katanya.

Yusri mengungkapkan, rumah yang dijadikan klinik aborsi tersebut berstatus sewa. Para tersangka menyewa rumah yang dijadikan klinik ilegal seharga Rp175 juta per tahun. Biasanya janin hasil aborsi dibuang di septictank yang ada di klinik oleh para tersangka. “Janin biasa ditemukan di septictank,” kata Yusri.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, aborsi merupakan kejahatan kemanusiaan karena menghilangkan nyawa orang yang hidup secara paksa. Menurutnya, berulangkali kasus tersebut terjadi karena hukuman yang diberikan pelaku sangat ringan. (Lihat videonya: Waspada! Kini Beredar Emas Palsu yang Dicampur Perak)

Dia mengatakan, para tersangka bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena telah merampas hak hidup secara paksa. “Kalau boleh, tambahkan UU Perlindungan Anak tentang aborsi karena definisi perlindungan anak. Itu anak di bawah 18 tahun sejak janin sekalipun dia punya hak hidup. Ini aborsi menghilangkan secara paksa hak hidup seseorang,” ucapnya. (Helmi Syarif)
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)