Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:33 WIB
loading...
Beroperasi Selama 5...
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan di Klinik dr. SWS itu, polisi menciduk 17 orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tersangka itu berinisial SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46). Adapun mereka punya perannya masing-masing, yakni 6 tersangka merupakan tenaga medis. Mereka terdiri dari 3 orang dokter, 1 orang bidan, dan 2 orang perawat.

"Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun. Dokter-dokternya spesialis kandungan, jadi selain melakukan pengobatan seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain, tetapi juga melakukan praktik aborsi," kata Ade pada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Selanjutnya, ada empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang. Kemudian, empat tersangka lainnya memiliki tugas untuk antarjemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sedangkan 3 sisanya orang yang melakukan aborsi.

Ade menuturkan, selama 5 tahun beroperasi itu sudah ada ribuan orang yang melakukan aborsi berdasarkan keterangan saksi dan jumlah catatan pasien. Klinik itu merupakan klinik legal, hanya saja melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan. (Baca: Ratusan Pencari Suaka Bakal Unjuk Rasa ke UNHCR di Kebon Sirih)

"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien aborsi. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5-7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi menyita berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)