Eksepsi Ditolak, Kasus Pencaplohan Lahan di Tangerang Terus Berlanjut

Jum'at, 01 Februari 2019 - 01:16 WIB
Eksepsi Ditolak, Kasus Pencaplohan Lahan di Tangerang Terus Berlanjut
Eksepsi Ditolak, Kasus Pencaplohan Lahan di Tangerang Terus Berlanjut
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencaplokan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Sidang beragenda putusan sela tersebut, kembali menghadirkan terdakwa Tjen Jung Sen (66). Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, dan perkara pencaplokan lahan tersebut dilanjutkan.

"Majelis hakim menyatakan keberatan, atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Gunawan, dihadapan terdakwa di PN Tangerang, Kamis 31 Januari 2019.

Dijelaskan hakim, dakwaan yang diajukan kepada terdakwa telah memenuhi syarat formil dan non formil. Yang artinya, surat dakwaan JPU diterima olah pengadilan.

"Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi, dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada. Serta, membebankan biara perkara bersama-sama," sambung Hakim Gunawan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) bersama penasihat hukumnya Upa Labuari mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Taufik Hidayat dalam kesiapannya, untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Saksi-saksi akan dihadirkan pada Senin 11 afebruari 2019 sebanyak 4 orang saksi," jelas Taufik, dan sidang ditunda. Untuk dilanjutkan, pada Senin 11 Februari 2019.

Sebelumnya, terdakwa Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus ini mulai bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan di kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang dibeton.

Karena peringatan itu tidak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan PT MPL ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan disidang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8629 seconds (0.1#10.140)