Dihadang, Sidang Lahan Salembaran Jaya Gagal Digelar di Lokasi Sengketa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali, Jumat 25 Maret 2022. Sidang lanjutan tersebut rencananya akan digelar di lokasi yang diperkarakan, namun urung dilaksanakan.
Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Pasalnya, lahan tersebut telah dikuasai dan berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Alhasil, lokasi sidang pun dipindahkan ke Jalan Pertamina atau Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2.
"Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH di lokasi tersebut.
Atas dasar itu, pada persidangan kali ini pun majelis hakim tidak bisa mendapatkan informasi detail atas lokasi tanah yang diklaim kedua belah pihak. "Bahwa tanah yang dimaksudkan dan diandilkan penggugat ada di kawasan ini, tapi tidak bisa dipastikan karena tertutup tembok," tegasnya.
Majelis hakim pun menanyakan kepada pihak berperkara tentang siapa pihak melakukan pemagaran tersebut.
Hema Simanjuntak selaku kuasa hukum Tonny Permana menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui persis pihak mana yang telah melakukan pembangunan di atas lahan milik kliennya tersebut. Pihaknya juga tak bisa melihat jelas lahan milik Tonny Permana lantaran sudah tertutup tembok beton cukup tinggi.
Kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully pun memberikan jawaban senada. Pihaknya mengatakan, tidak mengetahui siapa yang mendirikan tembok beton. "Tidak tahu. Karena kawasannya berdekatan dengan PIK 2. Kami tidak tahu (siapa yang magar),” timpal Alfi.
Pihaknya pun tidak bisa menunjukkan secara pasti di mana lokasi lahan yang diklaim kliennya. "Kalau dari principal kami. Kami diarahkan masuk lewat pintu depan (yang dilarang masuk) tadi. Kalau di sini kami tidak bisa melihat apa-apa majelis. Kalau desanya memang Salembaran Jaya," tutur Alfi.
Sementara itu, saksi dalam perkara ini, Lukmanul Hakim Dalimunthe menyebut bahwa pemagaran dilakukan oleh pihak ketiga. "Kalau berdasarkan baliho itu pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang mulia, dulu sebelum diserobot dan didirikan pagar tembok tahun 2019 tanah bisa diakses dari lokasi sini," kata Lukman.
Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Pasalnya, lahan tersebut telah dikuasai dan berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Alhasil, lokasi sidang pun dipindahkan ke Jalan Pertamina atau Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2.
"Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH di lokasi tersebut.
Atas dasar itu, pada persidangan kali ini pun majelis hakim tidak bisa mendapatkan informasi detail atas lokasi tanah yang diklaim kedua belah pihak. "Bahwa tanah yang dimaksudkan dan diandilkan penggugat ada di kawasan ini, tapi tidak bisa dipastikan karena tertutup tembok," tegasnya.
Majelis hakim pun menanyakan kepada pihak berperkara tentang siapa pihak melakukan pemagaran tersebut.
Hema Simanjuntak selaku kuasa hukum Tonny Permana menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui persis pihak mana yang telah melakukan pembangunan di atas lahan milik kliennya tersebut. Pihaknya juga tak bisa melihat jelas lahan milik Tonny Permana lantaran sudah tertutup tembok beton cukup tinggi.
Kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully pun memberikan jawaban senada. Pihaknya mengatakan, tidak mengetahui siapa yang mendirikan tembok beton. "Tidak tahu. Karena kawasannya berdekatan dengan PIK 2. Kami tidak tahu (siapa yang magar),” timpal Alfi.
Pihaknya pun tidak bisa menunjukkan secara pasti di mana lokasi lahan yang diklaim kliennya. "Kalau dari principal kami. Kami diarahkan masuk lewat pintu depan (yang dilarang masuk) tadi. Kalau di sini kami tidak bisa melihat apa-apa majelis. Kalau desanya memang Salembaran Jaya," tutur Alfi.
Sementara itu, saksi dalam perkara ini, Lukmanul Hakim Dalimunthe menyebut bahwa pemagaran dilakukan oleh pihak ketiga. "Kalau berdasarkan baliho itu pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang mulia, dulu sebelum diserobot dan didirikan pagar tembok tahun 2019 tanah bisa diakses dari lokasi sini," kata Lukman.