Terungkap di Persidangan, Ada Sengketa di Sebagian Lahan PIK 2

Rabu, 16 Maret 2022 - 04:37 WIB
loading...
Terungkap di Persidangan,...
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana. Dua saksi fakta, yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid menyebut lahan seluas 4.168 meter persegi yang disengketakan itu masuk dalam kawasan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sudah tertancap baliho yang menunjukan bagian dari pembangunan PIK 2.

Terhadap keterangan para saksi, pihak penggugat maupun tergugat menyatakan keinginan untuk mengecek kebenarannya. "Kita ingin ada pemeriksaaan lokasi, agar bisa lebih jelas semuanya," kata kuasa hukum Tonny Permana Hema Anggiat Simanjuntak, Selasa 15 Maret 2022.

Dalam persidangan yang digelar Senin 13 Maret 2022, saksi Lukmanul Hakim Dalimunthe menceritakan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini dia bekerja untuk Tonny Permana. Dia ditugaskan untuk mengawasi sejumlah aset milik pengusaha itu, termasuk tanah yang ada di wilayah Salembaran Jaya tersebut. Di lahan itu berdiri rumah yang diperuntukan sebagai mes dan gudang.

Di hadapan majelis hakim, Lukmanul menjelaskan, dalam perjalanannya ada beberapa pihak mengklaim tanah yang sama. Bahkan ada sejumlah orang yang merobohkan batas lahan yang menurutnya milik Tonny Permana dan melihat ada beko alat berat.

"Mulai 2019 dirobohkan tembok milik Pak Tonny," kata Lukmanul.

Atas pernyataan itu, Hema Simanjuntak selaku kuasa hukum Tonny Permana menanyakan, siapa pihak yang melakukan perobohan. Lukmanul mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenali pihak tersebut.

Dia pun melaporkannya. Namun diminta Tonny untuk tidak bertindak gegabah guna menghindari hal yang tak diinginkan. Kepada Lukmanul, Tonny Permana mengaku akan menempuh upaya hukum atas tindakan itu.

"Berarti saudara tidak melakukan perlawanan," tanya Hema, kuasa hukum Tonny Permana.

"Tidak, hal ini karena mereka menggunakan banyak orang, jadi saya takut" jawab Lukmanul.

Lantas, Hema pun meminta majelis hakim mengeluarkan bukti sertifikat dan peta lokasi yang telah diberikan oleh pihaknya. Di hadapan majelis hakim dan para kuasa hukum tergugat dan penggugat, ditunjukkan titik lokasi mana saja yang dimilik Tonny Permana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3263 seconds (0.1#10.140)