Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda

Selasa, 07 September 2021 - 08:06 WIB
loading...
Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda
Sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (6/9/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang sengketa tanah di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ditunda lantaran pihak tergugat 4 dari BPN Kabupaten Tangerang, absen.

Sidang juga sempat diwarnai kericuhan saat wartawan mengambil foto dan video. Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, keberatan wartawan mengambil foto dan video, karena sidang belum siap.

"Sidang ditunda, hingga 13 September yang akan datang, untuk pemanggilan turut terduga 4 dari BPN Kabupaten Tangerang," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 6 September 2021.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Tahir Abdullah dan Kalisum atau Tergugat 1 dan 2, Hartadi mengatakan, sidang beragendakan pembuktian dari pihak Tergugat 1 dan 2. Tetapi, karena pihak BPN Kabupaten Tangerang absen, sidang akhirnya ditunda.



"Agenda sidang hari ini pembuktian dari pihak kami, tergugat 1 dan 2. Berhubung tadi pada saat persidangan pihak turut tergugat 4 tidak hadir. Sehingga majelis menunda persidangan ini dan memanggil kembali turut tergugat 4 untuk bisa hadir di tanggal 13 September. Nanti minggu depan," paparnya.

Dilanjutkan dia, dalam surat gugatan disebut pihak penggugat Ahmad Ghozali. Kliennya dengan pihak penggugat tidak pernah saling mengenal dan tidak memiliki hubungan.

"Justru kalau melihat dari surat gugatannya, hubungan itu adanya antara penggugat dan turut tergugat satu, saudara Idris. Karena dalam gugatannya, penggugat mendalilkan telah membeli objek sengketa tanah dari pihak Idris, yakni turut tergugat 1. Jadi kami tidak kenal dengan Ahmad Ghozali," jelasnya.

Yang mengherankan, sejak sidang sengketa tanah seluas 6 hektare ini pertama kali digelar pada September 2021, pihak tergugat 1 dan 2 tidak pernah diberitahu. Baru pada akhir-akhirnya tergugat dihadirkan di sidang.

"Jadi, di dalam gugatan penggugat itu tidak mencantumkan identitas pihak secara lengkap. Hanya menyebutkan secara nama saja. Sehingga, mungkin itu kesulitan pihak pengadilan untuk memanggil pihak-pihak, terutama kami dari pihak tergugat," jelasnya.

Dalam surat gugatan, hanya disebut nama tergugat 1 Tahir Abdulah dan tergugat 2 Kalisum. Para tergugat ini memiliki lahan pertanian seluas 6 hektare di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Jadi materi yang digugat, terkait objek tanah yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Yang digugat oleh pihak penggugat itu luasnya sekira 40 ribu meter, berdasarkan girik. Sementara pihak kami dari tergugat 1 dan 2 sudah bersertifikat dan luasnya tanah pun beda. Kami luasnya 60 ribu lebih atau 6 hektare lebih. Jadi ada selisih luas," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)