Jumlah Anak Wajib Miliki KIA di Tangerang Capai 353 Ribu Jiwa

Senin, 14 Januari 2019 - 22:20 WIB
Jumlah Anak Wajib Miliki KIA di Tangerang Capai 353 Ribu Jiwa
Jumlah Anak Wajib Miliki KIA di Tangerang Capai 353 Ribu Jiwa
A A A
TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mencatat sebanyak 353.000 anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini diperuntukan bagi anak-anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari.

"Ada sebanyak 353.000 anak yang wajib KIA. Dihitung dari bayi yang baru dilahirkan, sampai remaja yang berusia 17 tahun. KIA ini akan habis masa berlakunya jika ada KTP," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Dedi Budiawan kepada SINDOnews pada Senin (14/1/2019).

Menurut Dedi, KIA sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada orang dewasa. Hanya saja, bagi anak yang usia di bawah 5 tahun, kartu KIA-nya tidak ada fotonya. "Wajib iya, kayak KTP orang dewasa. Hanya sebagai identitas penduduk yang kebetulan belum punya KTP. Tapi bukan jadi syarat masuk sekolah. Tidak ada itu. Kalau ada yang bilang, namanya hoax," jelasnya.

Dedi menuturkan, informasi hoax KIA sebagai syarat masuk sekolah, memang sudah meresahkan. Selain disebarkan oleh oknum petugas Disdukcapil, juga oleh masyarakat."Saya bilang tangkep yang suka bikin aturan aneh-aneh atau hoax. Itu oknum. Itu petugas hoax. Tangkap. Laporkan tim saber pungli. Itu dia yang akhirnya bikin pungli. Enggak ada petugas kami yang gitu," sambungnya.

Sejak KIA mulai diterbitkan, antusiasme warga untuk membuat sangat tinggi. Dalam tempo empat bulan, sejak loket pembuatan KIA di kantor Disdukcapil dibuka, serta layanan keliling dilakukan, ada 44 ribu KIA.

Pihak Disdukcapil pun mengaku kewalahan melakukan pelayanan. Hingga akhirnya loket pembuatan KIA di kantor Disdukcapil ditutup, dan pembuatannya dilakukan secara kolektif di sekolah, dan kelurahan. "Sudah ada 100 sekolah yang bisa kolektif. Warga suka aneh. Banyak pilihan, tapi milih yang susah, yang antre. Ada kolektif, online, kenapa gak tempuh itu," ungkap Dedi.

Menurutnya, saat ini mulai banyak pungutan liar pembuatan KIA secara kolektif. Dirinya pun dengan tegas akan menolak setiap pungutan dan akan menindak tegas petugas yang berani mengambil pungli dari warga.

"Tuh kan mulai ada pungli. Ada yang gratis kolektif atau online, pilih yang bayar. Silakan (jastip), tapi akan kami tolak. Hanya via sekolah dengan pengantar resmi dari kepsek yang akan kami layani," paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono menegaskan, untuk masuk sekolah sama sekali tak disyaratkan anak memiliki KIA. "Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak ada sama sekali syarat harus memilki KIA. Bukan untuk masuk sekolah. Saya sudah sampaikan beberapa kali. Tetapi, KIA itu memang penting," jelasnya.

Menurutnya, pembuatan KIA penting untuk melindungi anak. Dengan adanya KIA, pemerintah bisa mendata jumlah anak yang ada di Tangsel, selain dari akta kelahiran.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5084 seconds (0.1#10.140)