Seluruh GOR di Tangerang Akan Direvitalisasi, Dibangun Standar Olympic

Jum'at, 04 Januari 2019 - 19:03 WIB
Seluruh GOR di Tangerang Akan Direvitalisasi, Dibangun Standar Olympic
Seluruh GOR di Tangerang Akan Direvitalisasi, Dibangun Standar Olympic
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berencana merevitalisasi seluruh gelanggang olah raga (GOR) dan stadion mini miliknya, mulai pertengahan 2019. Ada 18 GOR mini yang akan diubah menjadi GOR standar olympic.

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang juga akan membangun sejumlah sarana dan prasarana olahraga baru, di pertengahan tahun ini, menyambut datangnya Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2022.

Menurut Kepala Dispora Kota Tangerang Dedi Suhada, dari 19 GOR mini dan 6 stadion mini yang ada, hanya 1 GOR yang masuk kategori layak, golongan tipe B.

"Sisanya masih dianggap belum layak dan tidak memenuhi standar Olympic. Hanya GOR Dimyati Tangerang, di Jalan A Damyati saja yang masuk kategori," kata Dedi, saat berbincang dengan Koran SINDO, Jumat (4/1/2019).

Kondisi GOR mini tersebut, kata Dedi, perlu direvitalisasi. Karena fasilitasnya sangat tidak mumpuni. Apalagi, GOR tersebut suka dijadikan tempat latihan sejumlah atlet.

Namun, tidak sedikit GOR yang dijadikan tempat parkir mobil warga, dan jarang digunakan untuk kegiatan olah raga. Dalam suatu kali kunjungan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sempat memergoki.

Arief pun sangat kesal. Sebab sarana dan prasarana olahraga itu, belum lama dibangun oleh Pemkot Tangerang. Namun, malah tidak dimaksimalkan warga sekitar.

"GOR sudah bangun, manfaatkan lah buat olahraga, jangan malah dibuat parkir mobil begini. Coba penjaganya mana? Bapak THL di sini bukan? Coba itu dindingnya bersihin. Tinggal sikat gini, kan bersih," kata Arief.

Saat ini, jelas Arief, Pemkot Tangerang lagi berupaya mengoptimalkan ruang publik yang ada untuk kepentingan masyarakat. Namun, langkah itu tidak akan maksimal jika tidak mendapat dukungan masyarakat.

"Semua perlu dukungan masyarakat, jangan manfaatkan ruang publik untuk kepentingan pribadi, buat parkir kendaraan atau jualan. Gunakan sesuai peruntukannya," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4845 seconds (0.1#10.140)