Resmi Berlakukan One Way, Masyarakat Diimbau Tak Euforia dan Perhatikan Kecepatan

Sabtu, 06 April 2024 - 00:05 WIB
loading...
Resmi Berlakukan One Way, Masyarakat Diimbau Tak Euforia dan Perhatikan Kecepatan
Korlantas Polri resmi berlakukan skema rekayasa lalu lintas berupa satu arah atau one way di Km 72 Tol Cikampek Utama sampai KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang. Foto/Dimas Choirul/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korlantas Polri resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas berupa satu arah atau one way di Km 72 Tol Cikampek Utama sampai Km 414 Tol Kalikangkung, Semarang. Kepada para pengendara diminta tetap memperhatikan kecepatan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan membuka langsung skema one way tersebut. Pelaksanaan skema one way diundur dari jadwal yang sudah direncanakan pada pukul 14.00 WIB, namun karena traffic counting arus volume kendaraan masih berada di bawah batas ambang minimal sehingga diundur hinggal pukul 21.45 WIB.

"Jadi sebetulnya kita sudah mendiskusikan bahwa rencana jam 2 (siang) karena arus lalu lintasnya masih lancar, kemudian per jamnya masih di bawah ambang batas. Kemudian jam 4, 5, sampai 6 (sore) tadi ada peningkatan," kata Kakorlantas Polri, Jumat (5/4/2024).



Selain itu, Aan mengungkapkan alasan pihaknya menerapkan one way, mengingat beban jalur Cipali sudah terlalu berat sehingga perlu diberikan pelonggaran agar jalannya kendaraan bisa lancar.

"Sehingga tadi kita putuskan Jam 9.30 sudah harus di-clearance, sehingga 21.45 kita bisa lepas One way," ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

Irjen Aan mengimbau kepada masyarakat yang saat ini tengah melewati one way, jangan euforia dalam mengatur kecepatan kendaraannya, agar tidak mengakibatkan kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan.

"Insya Allah ini lancar sampai ke Semarang lalu Surabaya tidak ada hambatan kalau misalnya kita lihat dari pantauan CCTV maupun dari aktivitas Jasa Marga. Jadi santai-santai saja," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)