Truk AMDK Dilarang di Hari Besar Keagamaan, Pekerja Bongkar Muat Kehilangan Penghasilan

Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:29 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi terkait pembatasan angkutan logistik ketika hari besar keagamaan seperti Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dilakukan relaksasi bagi pengangkutan logistik AMDK.

“Kami sudah mengajukan relaksasi dari pembatasan angkutan darat khususnya untuk beberapa komoditas tertentu, salah satunya komoditas barang pokok,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia utamanya saat hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idulfitri dan Natal-Tahun Baru.

Isy meminta Kemenhub dapat memasukkan AMDK ke dalam salah satu komoditas yang dikecualikan dari batasan untuk pengangkutan darat.

“Untuk menghadapi Lebaran dan puasa ini, kami mengusulkan AMDK dimasukkan dalam pengecualian. Karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Meskipun di dalam Perpres Nomor 71 tidak termasuk dalam kebutuhan barang pokok, namun di dalam fakta sehari-hari AMDK sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)