Truk AMDK Dilarang di Hari Besar Keagamaan, Pekerja Bongkar Muat Kehilangan Penghasilan

Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:29 WIB
loading...
Truk AMDK Dilarang di...
Pelarangan beroperasinya truk AMDK saat hari besar keagamaan seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, dan Imlek berdampak pada penghasilan sopir truk serta pekerja bongkar muat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelarangan beroperasinya truk-truk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, dan Imlek berdampak pada penghasilan sopir truk .

Selain itu juga menyebabkan para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pabrik-pabrik kehilangan penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Mereka berharap pemerintah mengkaji ulang pelarangan agar tidak mengganggu perekonomian mereka.



Pekerja bongkar muat di salah satu pabrik AMDK, Saroni mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melarang truk-truk AMDK beroperasi saat liburan hari-hari besar, terutama saat Lebaran.

“Kalau armadanya dilarang otomatis kita tidak ada pekerjaan seperti yang terjadi saat Lebaran tahun lalu. Penghasilan tenaga bongkar muat itu kan hanya mengandalkan dari armada yang mengangkut air minum,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).

Adanya pelarangan tersebut sama saja dengan mematikan pekerjaaan para TKBM. Apalagi dia harus menafkahi 3 anaknya dan istrinya yang hanya seorang ibu rumah tangga.

Pendapat senada disampaikan pekerja bongkar muat lainnya bernama Sugeng. Dia harus membiayai 3 anak dan istrinya. Dia berharap pelarangan beroperasinya truk-truk AMDK itu ditiadakan.

“Dampaknya sangat terasa, apalagi harga sembako saat ini pada naik semua,” kata Sugeng.

Dia sudah merasakan kehilangan penghasilan ketika pelarangan armada AMDK pada Lebaran tahun lalu. “Karena pendapatan TKBM itu hasilnya dari kerja harian, dari borongan. Jadi, ketika tidak ada armada ya otomatis berkurang juga pendapatan kita,” ucapnya.

Sugeng mengaku penghasilannya sebagai TKBM rata-rata Rp100.000 per hari. “Di sini ada ratusan orang yang kerjanya sebagai TKBM di pabrik AMDK. Jadi, bisa dibayangkan ada ratusan keluarga yang kehilangan penghasilannya dengan pelarangan truk AMDK,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi terkait pembatasan angkutan logistik ketika hari besar keagamaan seperti Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dilakukan relaksasi bagi pengangkutan logistik AMDK.

“Kami sudah mengajukan relaksasi dari pembatasan angkutan darat khususnya untuk beberapa komoditas tertentu, salah satunya komoditas barang pokok,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia utamanya saat hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idulfitri dan Natal-Tahun Baru.

Isy meminta Kemenhub dapat memasukkan AMDK ke dalam salah satu komoditas yang dikecualikan dari batasan untuk pengangkutan darat.

“Untuk menghadapi Lebaran dan puasa ini, kami mengusulkan AMDK dimasukkan dalam pengecualian. Karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Meskipun di dalam Perpres Nomor 71 tidak termasuk dalam kebutuhan barang pokok, namun di dalam fakta sehari-hari AMDK sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)