Tawuran Maut di Jagakarsa, 1 Remaja Tewas Dibacok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi tawuran terjadi di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam tawuran tersebut satu remaja berinisial RS (22) tewas terkena sabetan senjata tajam.
Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan mengatakan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang membacok korban. Menurut Iwan, aksi tawuran itu terjadi di permukiman penduduk hingga membuat warga sempat panik.
Usai tawuran pecah, terdapat ceceran darah di jalan tersebut, yang mana berasal dari korban berinisial RS (22). "Tak lama setelah kejadian tersebut, saksi warga keluar dan melihat ada ceceran darah, yang melakukan tawuran berpencar dan lari ke arah berlawanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, korban tewas karena mendapatkan luka sabetan senjata tajam di bagian punggungnya. Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BAI (20).
"Korban mengalami luka sabetan benda tajam di bagian belakang di bawah bahu serta sabetan ditangan bagian kiri. Korban meninggal dunia," tuturnya.
Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku dan mendalami lebih lanjut peristiwa tersebut. Terhadap BAI, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. "Pelaku mengakui telah membacok korban dengan mengunakan senjata tajam jenis corbek ke arah punggung sebanyak satu kali," tuturnya.
Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan mengatakan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang membacok korban. Menurut Iwan, aksi tawuran itu terjadi di permukiman penduduk hingga membuat warga sempat panik.
Usai tawuran pecah, terdapat ceceran darah di jalan tersebut, yang mana berasal dari korban berinisial RS (22). "Tak lama setelah kejadian tersebut, saksi warga keluar dan melihat ada ceceran darah, yang melakukan tawuran berpencar dan lari ke arah berlawanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, korban tewas karena mendapatkan luka sabetan senjata tajam di bagian punggungnya. Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BAI (20).
"Korban mengalami luka sabetan benda tajam di bagian belakang di bawah bahu serta sabetan ditangan bagian kiri. Korban meninggal dunia," tuturnya.
Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku dan mendalami lebih lanjut peristiwa tersebut. Terhadap BAI, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. "Pelaku mengakui telah membacok korban dengan mengunakan senjata tajam jenis corbek ke arah punggung sebanyak satu kali," tuturnya.
(cip)