Polsek Kalideres Bongkar Jaringan Narkoba, 3,5 Kg Sabu Diamankan

Jum'at, 20 Juli 2018 - 09:54 WIB
Polsek Kalideres Bongkar Jaringan Narkoba, 3,5 Kg Sabu Diamankan
Polsek Kalideres Bongkar Jaringan Narkoba, 3,5 Kg Sabu Diamankan
A A A
JAKARTA - Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari lapas. Dari terbongkarnya jaringan narkoba ini, polisi mengamankan 3,5 kg sabu dan 4.500 butir pil ekstasi.

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH mengatakan, polisi telah menangkap para tersangka pengedar narkoba dalam barang bukti yang cukup besar

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 3.500 gram, 4.500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram, dua buah timbangan digital, 3 buah brankas, dan dua buah key bank swasta," ujarnya pada wartawan, Jumat (20/7/18)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menerangkan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba tersebut tak lepas dari informasi masyarakat yang mengetahui di rumah tersangka S kerap dilakukan transaksi narkoba

"Dari laporan masyarakat itu, pada Selasa (10 Juli 2018) lalu, kita menangkap S alias K di Jalan Manyar Dalam Tegal Alur Kalideres dan mengamankan 0,26 gram sabu," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi laku melakukan pengembangan dari tersangka S. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari A melalui tersangka D. Berbekal dari keterangan yang didapat, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap D alias DR (47) dan SR (20)

"Kita tangkap D dan SR di tempat persembunyiannya di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (14 Juli 2018) lalu," katanya.

Tersangka D mengakui barang haram itu didapat dari tersangka A yang masih DPO dan berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Mereka punya peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba, D mengaku mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening salah satu bank atas perintah A.

Selain itu tersangka D mengaku menyerahkan narkoba kepada M (DPO). Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar tersangka M yang masih melarikan diri. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk mencari keterangan dari tersangka A yang berada di dalam Lapas," imbuhnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5910 seconds (0.1#10.140)