Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Satu Pelajar di Cipayung Depok

Senin, 12 Februari 2024 - 20:29 WIB
loading...
Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Satu Pelajar di Cipayung Depok
Jenazah pelajar yang tewas tersabet senjata tajam dalam tawuran berdarah di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024) pekan lalu. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Seorang pelajar berinisial CSP (15) tewas tersabet senjata tajam dalam tawuran berdarah di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024) pekan lalu. Pelaku berinisial MZB (16) telah berhasil ditangkap di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pradana menjelaskan kronologi tawuran. Awalnya pada Rabu (7/2/2024) pukul 12.30 WIB, MZB pulang sekolah mampir ke rumah H di Jalan Raden Saleh, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok bersama D dan F menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 14.00 WIB, teman MZB bernama RG alias Ijal datang juga bersama F.

"Kemudian Ijal mengatakan kepada terlapor 'Nih ada lawan, lawannya MTD (Al-Muhtadin). Lalu terlapor menjawab 'Ya udah Jal berapa kepala?'. Maksud dari perkataan tersebut adalah berapa orang yang akan ikut tawuran. Ijal menjawab '3 kepala co'," kata Arya Pradana dalam keterangannya dikutip, Senin (12/2/2024).



Menurut Arya, RG alias Ijal juga merupakan admin dari akun Instagram @Perintis39Depok dan memancing untuk melakukan aksi tawuran. Saat itu, ada akun Instagram 'SMK297.CITAYAM dari sekolah Al Muhtadin memposting di story dengan kata-kata 'R untuk bes hitung kepala'. Maksud dari postingan tersebut adalah pancingan untuk melakukan tawuran. Karena melihat postingan tersebut, akhirnya Ijal merespons postingan tersebut lalu mengajak MZB dan teman-temannya tawuran di Jalan Raya Cipayung, Pancoran Mas, Kota Depok.

MZB bersama teman-temannya lalu berangkat dari Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Kota Depok menuju TKP dengan mengendarai sepeda motor matik warna hitam No Pol B 6288 EYO sambil membawa celurit yang disembunyikan di bagian paha dan betis. Dalam perjalanan menuju ke lokasi, rombongan MZB mampir ke Kampung Serab menemui HF yang selanjutnya bersama-sama menuju TKP.

"Setibanya di TKP terlihat dari kejauhan kelompok dari sekolah SMK Al-Muhtadin sudah siap, sehingga terlapor dan H turun dari sepeda motor dan langsung maju menantang korban CSP untuk berduel sama-sama menggunakan sajam. Akhirnya terjadilah tawuran, dengan cara terlapor mengayunkan celurit ke arah bahu, ke arah perut serta ke bagian badan korban, setelah itu membubarkan diri dari TKP," kata Arya.



Kapolres menjelaskan, korban mengalami luka bacok hingga ada usus yang keluar dari perut. Korban sempat dibawa ke RS Citama Depok, tapi tidak tertolong dan meninggal dunia.

"Oleh teman korban yang bernama FK dibawa ke RS Citama Depok dan menjalani perawatan, namun sekira pukul 21.30 WIB, korban meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, MZB disangkakan pasal terkait kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. MZB terancam hukuman 15 tahun penjara.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4948 seconds (0.1#10.140)