Protes Kecurangan Pilkada Bogor, Kantor Panwaslu dan Kejari Didemo

Selasa, 03 Juli 2018 - 17:58 WIB
Protes Kecurangan Pilkada Bogor, Kantor Panwaslu dan Kejari Didemo
Protes Kecurangan Pilkada Bogor, Kantor Panwaslu dan Kejari Didemo
A A A
BOGOR - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pilkada Bersih mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Selasa (3/7/2018).

Mereka menilai penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 Juni lalu terjadi banyak kecurangan yang terkesan 'dibiarkan' oleh Panwaslu maupun tim Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Aksi Forum Pilkada Bersih Imam Wijaya mengatakan, pelanggaran yang terjadi pada kampanye Pilkada Kabupaten Bogor 2018 ini dilakukan secara masif dan ini merupakan tindakan pidana pemilu.

"Pelanggaran atau kecurangan pemilu ini masif dilakukan dan melibatkan aparatur negara seperti kepala desa, lurah maupun camat. Kami minta Panwaslu menindaklanjuti kecurangan yang terjadi karena hal tersebut masuk dalam pidana pemilu," kata Imam kepada wartawan di Kantor Panwaslu Kabupaten Bogor, Cibinong Endah Blok D8 nomor 11 Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dia menerangkan, pencideraan terhadap demokrasi juga direpretansikan dalam kasus-kasus money politik yang terbukti di banyak daerah.

"Harusnya segala macam pelanggaran dan kecurangan pemilu ini menjadi sasaran utama bagi Panwaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim Gakkumdu Kabupaten Bogor. Kami meminta laporan kecurangan yamg sudah masuk harus terus di follow up dan ditindak lanjuti sesuai prosedur konstitusional," terangnya.

Aktivis lainnya bernama Fahreza Anwar meminta seluruh pejabat negara maupun Gakkumdu Kabupaten Bogor bekerja cepat, bersikap adil dan netral dalam penindakan pelanggaran atau kecurangan dalam Pilbup Bogor.

"Kami minta Panwaslu, KPU dan Gakkumdu bekerja cepat dalam menindak segala macam pelaku pelanggaran atau kecurangan dalam Pilbup Bogor. Kami minta mereka untuk bertindak adil dan netral," pinta Fahreza.

Dia melanjutkan penindakan pelanggaran atau kecurangan pemilu tidak benar-benar ditindak secara tuntas oleh Gakkumdu padahal semua Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor beberapa kali melaporkan adanya kecurangan.

"Panwaslu, KPU dan Gakkumdu telah tidak berbuat netral dan profesional padahal kita menginginkan Pilbup yang bersih dan melahirkan kepala daerah yang baik. Saya menuntut pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif diusut tuntas karena itu masuk dalam ranah pidana pemilu," lanjutnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penegakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah menjelaskan semua laporan kecurangan atau pelanggaran yang masuk ke Panwaslu sudah ditindak lanjuti.

"Semua laporan kecurangan dan pelanggaran pemilu sebenarnya kit asudah ditindak lanjuti hany memang semua yang berkaitan dengan delik pidana tidak ada satu pun yang masuk dalam proses penyidikan karena setelah diverifikasi dan pembahasan kedua oleh tim Gakkumdu laporan tersebut tidak memenuhi unsur dan alat bukti pendukung yang memenuhi," jelas Irfan.

Pria asli Pamijahan ini melanjutkan jumlah ASN atau yang melakukan pelanggaran pemilu atau kecurangan ada tujuh orang yang terdiri 6 orang kepala desa (Kades) dan satu orang bidan.

"Enam orang kepala desa kami berikan sanksi administratif dan satu orang bidan di Ciseeng kami serahkam ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti tidak netral dalam Pilbup Bogor," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4796 seconds (0.1#10.140)