Virus Corona Mengganas, Pelaku Curanmor Ini Beraksi 32 Kali Dalam Dua Pekan

Selasa, 14 April 2020 - 18:40 WIB
loading...
Virus Corona Mengganas, Pelaku Curanmor Ini Beraksi 32 Kali Dalam Dua Pekan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat merilis penangkapan ketiga tersangka, Selasa (14/4/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Di tengah ancaman virus Corona (Covid-19), kondisi Jakarta relatif sepi dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini pun dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang justru semakin ganas beraksi.

Polres Metro Jakarta Utara baru saja meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang tergabung dalam kelompok curanmor asal Lampung. Ketiga pelaku berinisial ABE (30), H (26), dan SN (37) selama ini kerap melakukan aksinya dengan membawa senjata rakitan jenis revolver.

"Selama dua minggu ini pelaku memanfaatkan kondisi tersebut (Jakarta sepi) untuk melakukan kejahatannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (14/4/2020).

Dalam aksinya pelaku tidak hanya menyasar korban di daerah Jakarta Utaram namun juga beraksi di daerah Jakarta Barat. "Dalam aksi kejahatannya tersebut, pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak 32 kali dalam dua minggu," ungkapnya.

Dari penangkapan yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 15 unit sepeda motor, satu rekaman CCTV, 1 pucuk senjata api rakitan, satu buah peluru kaliber 38 special, 1 kunci leter Y, satu kunci leter T, serta 6 buah anak mata kunci.

"Selain itu kami juga menemukan 3 buah ponsel berbagai merek, dompet dan uang tunai sebesar Rp876.000 dan Rp 500.000," terangnya.

Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dipersilakan melapor dan mengecek langsung ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Kami mempersilakan kepada korban yang mungkin pernah mengalami tindak curanmor, boleh mengecek kepada kami. Kalau memang kendaraannya ada di kami, kami akan menyerahkan kembali kepada korban atau masyarakat, namun harus dengan membawa dokumen dan surat keterangan kepemilikan," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4642 seconds (0.1#10.140)