Begini Pengakuan Wanita Pelaku Threesome dengan Tarif Rp5 Juta

Jum'at, 27 April 2018 - 20:01 WIB
Begini Pengakuan Wanita Pelaku Threesome dengan Tarif Rp5 Juta
Begini Pengakuan Wanita Pelaku Threesome dengan Tarif Rp5 Juta
A A A
TANGERANG - Wanita muda berinisial KN yang diciduk terkait kasus prostitusi threesome beralasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan sang ibu. KN pun akhirnya diciduk petugas Polres Tangerang bersama seorang pria yang memasarkannya yakni, TBN.

Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, dari pemeriksaan terhadap keduanya, terungkap bahwa KN nekat melakukan aksi tersebut karena mengaku membutuhkan uang berobat.
"Tersangka TBN mengaku motifnya untuk melakukan perbuatan threesome sex untuk mendapatkan keuntungan. Sedang KN karena membutuhkan uang untuk biaya berobat ibunya," kata Harley kepada wartawan pada Jumat (27/4/2018).

Harley menuturkan, pengakuan dari KN, ibunya baru saja melakukan operasi pengangkatan rahim, dan membutuhkan banyak uang untuk pengobatan penyembuhan pascaoperasi."Kami masih melakukan penyelidikan mendalam tentang adanya group media sosial WhatsApp yang mengatur transaksi perempuan PSK dan diduga melakukan human trafficking," tutur Harley.

Harleye melanjutkan, TBN merupakan seorang sekuriti bank, yang tinggal di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan KN merupakan pegawai swasta, yang tinggal di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.( Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Threesome dengan Tarif Rp5 Juta di Tangerang )

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita struk transfer penerima atas nama TBN, satu boks kondom isi 12, bukti booking kamar di Narita Hotel, uang tunai, dan pakaian dalam pelaku TBN dan KN.

Kepada tersangka TBN kita jerat dengan pasal berlapis dari UU TPPO Pasal 2 ayat 1 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 35, Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 30. Sedangkan tersangka KN, dijerat dengan Pasal 34 karena dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana Pasal 8.

"Tersangka KN dijerat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7781 seconds (0.1#10.140)