Mau Tahu, Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi membeberkan besaran tarif prostitusi online di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona (CA/CCA). Korban yang sebagian masih berusia di bawah umur dibanderol tarif Rp400 ribu hingga Rp 1 juta.
"Tarifnya berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta, nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya berapa, hotelnya berapa, sampai si korban menerima berapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat press rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani.
Yusri menyebutkan, kegiatan prostitusi online di Hotel Alona milik artis CA dan dikelola adiknya AA, dari pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Cynthiara Alona sengaja menyewakan kamar hotelnya untuk prostitusi online lantaran di masa Pandemi Covid-19 tamu cukup sepi.
Cynthiara Alona meminta agar setidaknya 30 kamar di hotel miliknya tidak kosong alias selalu penuh (diisi dengan anak-anak di bawah untuk melakukan prostitusi online). "Karena di masa pandemi Covid-19 hunian hotel cukup sepi, sehingga harus ada anggaran operasional," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita kenakan UU Nomor 88, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 10 tahun penjara. Ada juga kita kenakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," sebut Yunus.
"Tarifnya berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta, nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya berapa, hotelnya berapa, sampai si korban menerima berapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat press rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani.
Yusri menyebutkan, kegiatan prostitusi online di Hotel Alona milik artis CA dan dikelola adiknya AA, dari pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Cynthiara Alona sengaja menyewakan kamar hotelnya untuk prostitusi online lantaran di masa Pandemi Covid-19 tamu cukup sepi.
Cynthiara Alona meminta agar setidaknya 30 kamar di hotel miliknya tidak kosong alias selalu penuh (diisi dengan anak-anak di bawah untuk melakukan prostitusi online). "Karena di masa pandemi Covid-19 hunian hotel cukup sepi, sehingga harus ada anggaran operasional," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita kenakan UU Nomor 88, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 10 tahun penjara. Ada juga kita kenakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," sebut Yunus.
(thm)