Jual Konten Dewasa di Grup Medsos, Tiga Remaja Raup Untung Jutaan Rupiah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga remaja yang ditangkap polisi karena menjual konten dewasa di grup media sosial mengaku bisa mendapat untuk Rp4 juta setiap bulan. Mereka mengenakan tarif Rp100.000 - Rp300.000 untuk konten dewasa yang ditawarkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat , Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para tersangka menetapkan tarif berlangganan berbeda, sesuai dengan konten pornografi yang diinginkan pelanggan. (Baca juga; 3 Remaja Dibekuk Polisi, Jual Video Dewasa Anak di Bawah Umur )
"Untuk yang menjadi member akan dimintai uang keanggotan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000, bergantung jenis member yang diikuti," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/8/2020).
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video berkonten pornografi dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten pornografi lainnya, melalui grup di media sosial, line. Mirisnya, para tersangka tersebut menggunakan anak di bawah umur sebagai pelaku konten.
Sementara khusus layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan mambayar Rp 150.000 per pertunjukkan. (Baca juga; Korban Pakai Baju Seksi, Remaja di Bintaro Batal Merampok Malah Memperkosa )
"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.
Para tersangka, dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat , Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para tersangka menetapkan tarif berlangganan berbeda, sesuai dengan konten pornografi yang diinginkan pelanggan. (Baca juga; 3 Remaja Dibekuk Polisi, Jual Video Dewasa Anak di Bawah Umur )
"Untuk yang menjadi member akan dimintai uang keanggotan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000, bergantung jenis member yang diikuti," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/8/2020).
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video berkonten pornografi dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten pornografi lainnya, melalui grup di media sosial, line. Mirisnya, para tersangka tersebut menggunakan anak di bawah umur sebagai pelaku konten.
Sementara khusus layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan mambayar Rp 150.000 per pertunjukkan. (Baca juga; Korban Pakai Baju Seksi, Remaja di Bintaro Batal Merampok Malah Memperkosa )
"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.
Para tersangka, dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(wib)