3 Remaja Dibekuk Polisi, Jual Video Dewasa Anak di Bawah Umur

Senin, 10 Agustus 2020 - 19:46 WIB
loading...
3 Remaja Dibekuk Polisi, Jual Video Dewasa Anak di Bawah Umur
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video dewasa dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten pornografi lainnya, melalui media sosial. SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video dewasa dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten pornografi lainnya, melalui media sosial. Tiga tersangka yang masih remaja, berinisial P, DW, dan RS ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya ditangkap di Jalan Kapuk Poglar, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020). Sedangkan pelaku lainnya, berinisial BP masih dalam pengejaran polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Baca juga; Nekat Beroperasi, Karaoke Masterpiece Bakal Didenda Rp35 Juta )

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, para tersangka memanfaatkaan perempuan di bawah umur untuk menjadi talent dalam live show pornografi. Video tersebut dapat diakses melalui para anggota dalam grup media sosial.

"Mereka menggunakan akun media sosial line. Semua akun line dikelola oleh tiga tersangka," ujar Audie dalam konferensi pers yang disiarkan melalui instagram, Senin (10/8/2020).

Dari kegiataan asusila tersebut, para tersangka mendapatkan uang hingga jutaan rupiah. Setiap orang yang ingin bergabung dalam grup tersebut harus membayarkan uang sekitar Rp100.000- Rp300.000.

Nantinya, mereka akan dapat mengakses berbagai konten pornografi yang dibuat para tersangka dengan membayar anak-anak di bawah umur. (Baca juga; Polisi Ciduk Wanita Pembuang Bayi di Jati Pulo )

"Mereka cari para pelanggan dari Twitter juga akun medsos lain seperti WA Line dan sebagainya. Lalu diajak ikuti akun asusila tersebut dengan membayar sejumlah uang ke mereka," ucap Audie.

Audie melanjutkan, konten yang ditawarkan beragam, di antaranya phone sex, video call sex, hingga siaran langsung aktivitas seksual. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19/2016 trntang perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)